Tribun Bandar Lampung
DPO Perampasan Ponsel Pelajar Diciduk Polisi, Modus Mengaku Anggota Brimob
Tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menciduk DPO kasus perampasan ponsel yang terjadi Agustus 2019 silam.
Informasi dihimpun, tersangka inisial Rm (39) warga Gang Bukit, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan DPO penodongan ini masih berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Penangkapan Rm berawal dari hasil pengembangan rekannya Rd yang sudah lebih dulu diamankan," ungkap Rosef, Rabu (1/7/2020).
Rosef menjelaskan, rekan Rm yakni Rd saat ini sudah menjalani tahanan di lapas Wayhui. Rd dijerat pasal 480,karena berperan sebagai penanda barang hasil curian.
Sedangkan Rm, lanjut Rosef, pelaku utama atau otak penodongan yang menyebabkan 13 pelajar SMA kehilangan ponsel.
• Gasak Tas Wanita Berisi Ponsel dan Uang, Jambret Diringkus Polres Lampung Utara
• Kisah Keluarga di Lampung Sembuh Covid-19, Berharap Tidak Dikucilkan Masyarakat
• Mayat Anonim Laki-laki Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Tuba, Berikut Ciri-cirinya
Dihadapkan polisi resedivis kasus curas di tahun 2017 ini memperdaya korbannya yang mayoritas pelajar sekolah dengan cara mengaku sebagai anggota brimob.
"Kejadiannya 16 Agustus 2019. TKP nya di kantin lapangan futsal srikandi, kedaton," jelas Rosef.
13 orang pelajar ini menurut Rosef tak dapat melawan lantaran pelaku juga mengancam sambil menodongkan sebilah pisau.
Berdasarkan catatan kepolisian Rm sudah melakukan penodongan dengan modus yang sama di 22 TKP berbeda.
Selain menyasar pelajar sekolah sebagai calon korbannya, Rm juga menyasar rumah kosong dan kamar kos kosan.
Atas perbuatan nya Rm bakal dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman pidana paling lama lima tahun," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-ponsel_20160901_110646.jpg)