Sidang UU ITE di Lampung
Warga Palembang yang Divonis 8 Bulan Bui, Sebarkan Berita Bohong Pemilihan Putri Hutan Indonesia
Manfaatkan akun Instagram Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pencarian bakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manfaatkan akun Instagram Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pencarian bakat.
Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (1/7/2020), melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan perbuatan terdakwa Dedi Indra Saputra diawali saat saksi korban SNS melihat unggahan di akun Instagram dengan nama Puteri Hutan Indonesia.
"Dalam akun memposting tentang ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia, di mana di situ tercantum nomor ponsel terdakwa," ungkap JPU, Rabu 1 Juli 2020.
Lanjutnya, karena tertarik akan postingan ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut kemudian saksi korban menghubungi nomor ponsel tersebut.
"Setelah tersambung, terdakwa mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut," tuturnya.
• BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung
• Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani
• BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya
• BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus
JPU menambahkan, kemudian terdakwa mengirimkan informasi mengenai ajang pemilihan tersebut ke saksi korban.
Ringan 2 Bulan
Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.
Hal ini dinyatakan oleh terdakwa Dedi Indra Saputra saat setelah ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.
Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.
"Saya terima atas putusan majelis hakim," ungkapnya, Rabu (1/7/2020).
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah yang menyatakan terima atas putusan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra selama 10 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidar 1 bulan," tandasnya.
Vonis 8 Bulan