Pencabulan di Pringsewu

Kakak Perkosa Adik Kandung di Pringsewu, Ancam Akan Dibunuh Bila Tak Dilayani

Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini memaksa adik kandung buat melampiaskan nafsu bejat dengan ancaman.

Dokumentasi
Pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Sukoharjo. Kakak Perkosa Adik Kandung di Pringsewu, Ancam Akan Dibunuh Bila Tak Dilayani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh bejat kelakuan GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20).

Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini memaksa adik kandung buat melampiaskan nafsu bejat dengan ancaman.

"Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia," tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.

Musakir menceritakan, pada 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan.

Ketika diperjalanan itu lah, kata Musakir, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam.

Setibanya di rumah, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban ke kamarnya.

BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari

BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen 

Kisah Ibu di Bandar Lampung Tak Tularkan Covid-19 ke Bayinya meski Beri ASI

Tersangka langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh, jika tidak mau melayani hasratnya. 

Digagahi Dini Hari

Entah apa yang ada di pikiran GO alias Gio alias Panjul (36) tega memperkosa adik kandungnya, WN (20) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Atas perbuatan kakaknya tersebut, WN memberanikan diri melapor ke Mapolsek Sukoharjo.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada, 21 Juni 2020 dini hari.

Atas laporan korban, petugas lantas melakukan penyelidikan.

"Mencari saksi-saksi dan bukti-buktinya," tukas Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.

Setelah alat bukti lengkap, petugas melakukan penangkapan terhadap Gio, Rabu, 1 Juli 2020 pukul 22.00 WIB.

Gio digelandang ke Mapolsek Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun dijebloskan ke sel tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved