Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terseret Perkara Suap Fee Proyek Lampura, Eks Kadisdag Wan Hendri Divonis 4 Tahun Bui

Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang teleconfrance putusan perkara suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/7/2020). Terseret Perkara Suap Fee Proyek Lampura, Eks Kadisdag Wan Hendri Divonis 4 Tahun Bui. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara semalam empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, terdakwa Wan Hendri juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dapat dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Sebelumnya JPU KPK meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama lima tahun dengam denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lalu membebankan terhadap terdakwa Wan Hendri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 bulan.

 BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi

 Duka Ayah Korban Lakalantas Bus di Jalan Menuju Pantai di Lamsel, Wisnu: Saya Ikhlas

BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

Sempat Melawan, Gadis 20 Tahun di Pringsewu Digagahi 2 Kali oleh Kakak Kandungnya di Kamar

2 Tahun Lebih Ringan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang vonis mantan Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan.

Dalam persidangan teleconfrance, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menegaskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara semalam lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuaan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dan menetapakan terdakwa tetap dalam tahanan," seru Efiyanto.

Efiyanto pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan 2.382.403.500.

"Dengan ketentuan dibayarkan paling lambat satu bulan setelan putusan ini berkuatan hukum tetap jika tidak maka harta benda akan disita, jika tidak mencukupi makan diganti hukuman penjara selama 8 bulan," tandasnya.

Perlu diketahui JPU meminta agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Lalu membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan, jka tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Agung Divonis 7 Tahun

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.

Hal ini diputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconfrance perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 2 Juli 2020.

Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.

Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan," kata Efiyanto.

Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," sebut Efiyanto.

Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman tinggi.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020, JPU memohon agar AIM dihukum penjara selama 10 tahun.

Sementara dalam berkas tuntutan yang sama, terdakwa Raden Syahril alias Ami dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun.

JPU Ikhsan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa AIM dan AMI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 B UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun dikurangi dalam selama ditahan," sebut Ikhsan.

Tak hanya itu, Ikhsan juga meminta agar AIM membayar denda sebesar Rp 1 miliar subssider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Raden Syahril selama 5 tahun penjara dikurangi dalam tahanan," lanjut Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, Ami juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Membebankan terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000. Jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," seru Ikhsan.

Tak cukun pada beban uang pengganti, Ikhsan juga meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.

"Menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," tandas Ikhsan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved