Sidang Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Terdakwa Pengedar Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Muntasir bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahgunaan narktotika golongan I bagi diri sendiri," ungkap ketua majelis hakim Aslan Aini.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Majelis hakim juga mengganjar keduanya dengan denda sebesar Rp 800 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sebutnya.
Adapun hal yang meringankan, lanjut Aslan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan pernah dihukum," tandasnya.
Atas putusan itu, terdakwa dan JPU Maranita menerimanya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)