Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Kurang dari 24 Jam
KSKP Bakauheni, berhasil menangkap pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Gerak cepat, Satreskrim Polsek KSKP Bakauheni, berhasil menangkap pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) kurang dari 24 jam sejak kejadian.
KSKP Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor SPTI di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Pelaku berinisial DIB (22) diamankan di kediamannya di Bandar Lampung pada Minggu (5/7/2020) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Saat hendak diamankan petugas, tersangka DIB sempat berniat melarikan diri melalui pintu belakang rumah orangtuannya.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka sempat hendak melarikan diri. Tersangka kita amankan di sekitaran Pasar Pasir Gintung,” ujar Kapol KSKP AKP Ferdiansyah, Minggu (5/7/2020).
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan
• Pelaku Pencurian yang Ditangkap Polisi di Lampung Selatan Ternyata Seorang Residivis
• BREAKING NEWS Tekab 308 Polsek Kalianda Tangkap 1 Pelaku Pencurian yang Meresahkan
• Aksi Kawanan Maling di Toko Ponsel di Bandar Lampung, Jalan Jongkok Agar Tak Terekam CCTV
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mengatatakan, tersangka DIB melakukan pencurian di kantor SPTI yang terletak di dermaga I pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, kondisi kantor SPTI sepi.
Tersangka yang juga merupakan pengurus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni ini, masuk ke kantor dan membuka kunci brangkas yang ada di kantor SPTI.
“Tersangka kemudian mengambil uang yang ada di dalam brankas dan melarikan diri ke rumah orangtuanya di Bandar Lampung,” ujar AKP Ferdiansyah.
Tangkap Pencuri
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).
Pelaku berinisial DIB (22) diamankan oleh tim Reskrim KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, saat berada di kediaman orangtuanya di Bandar Lampung pada Minggu (5/7/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan dari pengurus SPTI, kami bergerak cepat. Pelaku dapat kita amankan di kediaman orangtuanya di Bandar Lampung,” kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mewakili kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo, Minggu (5/7/2020).
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mengatakan, tersangka juga merupakan anggota SPTI.
Tersangka DIB merupakan pengurus jasa penyeberangan bus PO. Putri Candi.
“Tersangka juga merupakan pengurus penyeberangan di pelabuhan Bakauheni,” ujar AKP Ferdiansyah.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan Banyak Ponsel
Kasus lain, polisi temukan banyak ponsel berbagai tipe saat mengamankan pelaku pencurian di Lampung Selatan.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna Silver tanpa nopol, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel.
Seperti, OPPO A83 warga gold 1 unit, OPPO A3S 1 unit, OPPO A71 sebanyak 2 unit, OPPO A1K 1 unit, Realme C3 sebanyak 1 unit dan Samsung 1 unit.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
"Ada kemungkinan tersangka juga menjadi pelaku tindak pidana curat di tempat lainnya,” ujar AKP Mulyadi, Sabtu (4/7/2020).
Terancam 7 Tahun
Pelaku pencurian di Lampung Selatan terancam 7 tahun penjara.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
“Terangka sudah kita amankan di Mapolsek. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
Diduga pelaku tak hanya melakukan pencurian di satu tempat tetapi di beberapa lokasi di Lampung Selatan.
Dalami Keterangan
Polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku pencurian yang ditangkap tim Tekab 308 di Lampung Selatan.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mengatakan, Sus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalianda.
Sus, kata Mulyadi, diduga tidak hanya melakukan pencurian di rumah Agus Setiawan, warga Desa Agom Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa (16/6/2020).
Tersangka, lanjut Mulyadi, juga diduga melakukan tindak pencurian di tempat lainnya.
“Ini masih kami lakukan pemeriksan, karena barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka ada beberapa, selain miliki korban bapak Agus Setiawan,” kata AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).
Residivis
Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi.
“Pelaku ini merupakan residivis untuk kasus curat di Polres Lampung Selatan,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
AKP Mulyadi mengatakan, dari tangan tersangka Sus (34), yang merupakan warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Tangkap Pelaku Pencurian
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan.
Pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan tersangka yang diamankan berinisial Sus (34).
Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Banjar Sari Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku kita amankan pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya."
"Pelaku sudah menjadi target pencarian polisi,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
AKP Mulyadi mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan, warga Dusun Sukajaya Desa Agom Kecamatan Kalianda pada Selasa (16/6/2020).
Dari rumah korban pelaku membawa tas yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, berikut dengan HP merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting yang berada di dalam tas.
Gerak Cepat
Dalam kurun waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di Toko Sumber Jaya Ponsel, di Jalan S Parman, Enggal, Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (28/6/2020) dinihari.
Toko Sumber Jaya Ponsel di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disatroni kawanan maling, Minggu (28/6/2020) dini hari. Aksi kawanan yang diperkirakan berjumlah dua orang ini terekam kamera CCTV toko.
Penangkapan dilakukan berkat penyelidikan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Satu orang pelaku yang diketahui bernama Rusdi Setiawan (27) warga Gudang Agen, Telukbetung Selatan ini diciduk polisi saat berada di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka Rusdi ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami amankan satu orang pelaku pencurian di toko ponsel," ujar Rosef, Selasa (30/6/2020).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel yang diduga hasil curian di dalam toko tersebut.
"Dari pengakuan nya baru satu kali melakukan pencurian hp, tapi itu keterangan tersangka dan masih kami kembangkan lagi," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mencari satu rekan pelaku yang masuk DPO. Serta ponsel hasil curian lainnya yang diduga dibawa kabur oleh DPO.
Dalam aksi yang dilakukan kedua tersangka, Rosef menyebut Rusdi berperan menunggu diluar toko. Sementara rekannya yang diketahui berinisial Fr, menjadi eksekutor di dalam toko.
Rosef menambahkan, Rusdi merupakan residivis kasus serupa yang mendapat asimilasi dari kemenkumham.
Atas perbuatan nya, Rusdi terancam kembali masuk bui. Ia bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Satu pelaku sudah kami amankan di mapolres, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku," tukasnya.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Muhammad Joviter)