Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan

Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Bawa Kabur Uang Rp 169 Juta

DIB (22), pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Tranportasi Indenesia (SPTI) di pelabuhan Bakauheni, membawa kabur uang Rp 169 juta.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Bawa Kabur Uang Rp 169 Juta. 

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, selain mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna Silver tanpa nopol, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel.

Seperti, OPPO A83 warga gold 1 unit, OPPO A3S 1 unit, OPPO A71 sebanyak 2 unit, OPPO A1K 1 unit, Realme C3 sebanyak 1 unit dan Samsung 1 unit.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka."

"Ada kemungkinan tersangka juga menjadi pelaku tindak pidana curat di tempat lainnya,” ujar AKP Mulyadi, Sabtu (4/7/2020).

Terancam 7 Tahun

Pelaku pencurian di Lampung Selatan terancam 7 tahun penjara.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Terangka sudah kita amankan di Mapolsek. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).

Diduga pelaku tak hanya melakukan pencurian di satu tempat tetapi di beberapa lokasi di Lampung Selatan.

Dalami Keterangan 

Polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku pencurian yang ditangkap tim Tekab 308 di Lampung Selatan.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mengatakan, Sus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalianda.

Sus, kata Mulyadi, diduga tidak hanya melakukan pencurian di rumah Agus Setiawan, warga Desa Agom Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa (16/6/2020).

Tersangka, lanjut Mulyadi, juga diduga melakukan tindak pencurian di tempat lainnya.

“Ini masih kami lakukan pemeriksan, karena barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka ada beberapa, selain miliki korban bapak Agus Setiawan,” kata AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).

Residivis

Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved