Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan
Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lamsel Bawa Kabur Uang Rp 169 Juta
DIB (22), pelaku pencurian di kantor Serikat Pekerja Tranportasi Indenesia (SPTI) di pelabuhan Bakauheni, membawa kabur uang Rp 169 juta.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi.
“Pelaku ini merupakan residivis untuk kasus curat di Polres Lampung Selatan,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
AKP Mulyadi mengatakan, dari tangan tersangka Sus (34), yang merupakan warga Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Tangkap Pelaku Pencurian
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan.
Pelaku diamankan pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan tersangka yang diamankan berinisial Sus (34).
Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Banjar Sari Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo.
“Pelaku kita amankan pada dini hari sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya."
"Pelaku sudah menjadi target pencarian polisi,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
AKP Mulyadi mengatakan, pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana curat di kediaman Agus Setiawan, warga Dusun Sukajaya Desa Agom Kecamatan Kalianda pada Selasa (16/6/2020).
Dari rumah korban pelaku membawa tas yang berisikan uang tunai Rp 1 juta, berikut dengan HP merk Oppo A83 warna gold dan sejumlah dokumen penting yang berada di dalam tas.
Gerak Cepat
Dalam kurun waktu satu hari, polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di Toko Sumber Jaya Ponsel, di Jalan S Parman, Enggal, Bandar Lampung, yang terjadi pada Minggu (28/6/2020) dinihari.
Toko Sumber Jaya Ponsel di Jalan S Parman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung disatroni kawanan maling, Minggu (28/6/2020) dini hari. Aksi kawanan yang diperkirakan berjumlah dua orang ini terekam kamera CCTV toko.
Penangkapan dilakukan berkat penyelidikan anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Satu orang pelaku yang diketahui bernama Rusdi Setiawan (27) warga Gudang Agen, Telukbetung Selatan ini diciduk polisi saat berada di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, tersangka Rusdi ditangkap pada Senin (29/6/2020) malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami amankan satu orang pelaku pencurian di toko ponsel," ujar Rosef, Selasa (30/6/2020).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel yang diduga hasil curian di dalam toko tersebut.
"Dari pengakuan nya baru satu kali melakukan pencurian hp, tapi itu keterangan tersangka dan masih kami kembangkan lagi," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mencari satu rekan pelaku yang masuk DPO. Serta ponsel hasil curian lainnya yang diduga dibawa kabur oleh DPO.
Dalam aksi yang dilakukan kedua tersangka, Rosef menyebut Rusdi berperan menunggu diluar toko. Sementara rekannya yang diketahui berinisial Fr, menjadi eksekutor di dalam toko.
Rosef menambahkan, Rusdi merupakan residivis kasus serupa yang mendapat asimilasi dari kemenkumham.
Atas perbuatan nya, Rusdi terancam kembali masuk bui. Ia bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Satu pelaku sudah kami amankan di mapolres, saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku," tukasnya.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) di area dermaga I pelabuhan yang terjadi pada Sabtu (4/7/2020).(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/terekam-cctv-curi-uang-rp-7-juta-punya-rekan-kerjanya-warga-bandar-lampung-ditangkap-polisi.jpg)