Peredaran Narkoba di Lampung
8 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan di Waktu yang Berbeda
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari ribuan pil ektasi dan ratusan gram sabu turut diamankan pelaku.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung turut amankan delapan orang tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari ribuan pil ektasi dan ratusan gram sabu turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy ini," ujarnya dalam press rilis di Mapolda Lampung, Jumat 10 Juli 2020.
Lanjutnya, delapan orang ini diamankan dengan waktu yang berbeda.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB dan AS, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR," tandasnya.
Diamankan dari Gudang di Natar
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 8.400 Butir Ekstasi dan 955 Gram Sabu dari Gudang di Natar
• Mahasiswa Itera Ciptakan Kunci Pintu Otamatis Berbasis Android, Awalnya Iseng untuk Kunci Kamar Kos
• ABK Lampung 18 Hari di Freezer, Tewas Saat Bekerja di Kapal Ikan Berbendera China
• Kronologi Pencabulan Terhadap Gadis 15 Tahun di Natar, Pelaku Berniat Beli Ponsel Korban
Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran 8.400 butir ekstasi di Bandar Lampung dan sekitarnya.
Tak hanya ribuan pil ekstasi Subdit I Ditresnarkoba Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan 955 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamata Natar Kabupaten Selatan," ungpkapnya dalam gelar ekspose, Jumat 10 Juli 2020.
Pandra mengatakan, barang haram ini disita melalui pencarian pada tanggal 5 hingga 6 Juli 2020.
Lanjutnya adapun rincian narkoba sabu dan ekstasi ini yakni 6 paket besar sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sedang sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sedang sabu dengan berat 40 gram, 2 paket sedang sabu dengan berat 10 gram.
Lalu 7 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna cream logo sungokong jumlan keseluruhan 7.000 butir, 1 bungkus plastik bening berisi pil extasy warna hijau logo Hulk jumlah keseluruhan 1000 butir, 20 butir pecahan pil extasy, dan 380 butir pil extasi.
Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.
Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.