Tribun Lampung Utara

Gasak Motor dan Rokok, 2 Warga Sungkai Barat Diciduk Polisi

Anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (11/7/2020).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sungkai Selatan 
Dua pelaku pencurian motor diamankan Polsek Sungkai Selatan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, Sabtu (11/7/2020).

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon mengatakan, kedua pelaku adalah Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19), warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Dwi Fitri Lestari (32), warga Desa Negeri Batin Jaya," kata Arjon, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (12/7/2020).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sehari sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor Suzuki Nex warna putih BE 3426 OW ke dalam rumahnya.

Begal Berpistol Rampas Honda Vario, Korban: Itu Motor Pinjaman

Pelaku Curanmor di Blambangan Umpu Diringkus di Rumah Mertuanya

Brankas Kantor Pos di Bandar Lampung Digondol Maling

ABK asal Lampung Disiksa Sebelum Tewas di Kapal Ikan China

Pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada.

Saat itu dua papan dinding dan pintu belakang rumah sudah terbuka.

Bukan hanya motor, korban juga kehilangan dompet berisi uang Rp 500 ribu dan 4 bungkus rokok.

"Tim kami lansung melakukan penyelidikan, tepatnya Jumat 10 Juli 2020. Kedua pelaku kami tangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan pelaku di sebuah rumah kosong," ujar Arjon.

Salah satu pelaku bernama Joni Irawan adalah residivis.

Pada 2005 silam ia pernah melakukan aksi serupa di daerah Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kini keduanya telah diamankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Arjon. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved