Pembegalan di Pesawaran

Polsek Gedong Tataan Amankan Senpi Rakitan dan Amunisi dari Pelaku Begal

Tim gabungan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang digunakan JHO (32) untuk beraksi.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Tim gabungan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang digunakan JHO (32) untuk beraksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tim gabungan Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan yang digunakan JHO (32) untuk beraksi.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, senpi tersebut jenis revolver.

"Saat melaksanakan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/7/2020).

Dilanjutkan Aris, senpi yang dilengkapi tiga butir amunisi ini diselipkan di pinggang sebelah kiri JHO.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat ini.

BREAKING NEWS Begal Bersenpi di Gedong Tataan Diringkus 6 Km dari TKP

Begal Berpistol Rampas Honda Vario, Korban: Itu Motor Pinjaman

Gasak Motor dan Rokok, 2 Warga Sungkai Barat Diciduk Polisi

Mengenang Subki E Harun, Eks Wagub Lampung yang Wariskan Keteladanan dan Kejujuran

Seperti sarung senpi warna hitam, sehelai sebo (penutup wajah), sepeda motor Honda Beat warna putih BE 3591 RT hasil kejahatan dan selembar STNK.

JHO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Tataan.

Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ditangkap 6 Km dari TKP

Pelaku begal bersenjata api (senpi) yang meresahkan warga Pesawaran dan Pringsewu akhirnya tertangkap.

Pelaku berinisial JHO (32), warga Dusun Banjar Rejo, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Sugih, Kabupaten Lampung Barat.

JHO tertangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan dan Polsubsektor Negeri Katon, Jumat (10/7/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, JHO terlibat pembegalan sepeda motor Honda Beat BE 3591 RT, Jumat (10/7/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Pembegalan terjadi di Dusun Puji Waluyo, Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

"Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Sunaryo langsung melakukan penyekatan di jalur keluar Desa Tresno Maju," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (12/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved