Tribun Mesuji
Bawa Sabu, Pengedar Ini Nekat Lewat Kantor Polsek Tanjung Raya
Polsek Tanjung Raya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polsek Tanjung Raya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka diketahui bernama Kuntum (35), warga Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.
Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda CBR di depan Mapolsek Tanjung Raya.
Kapolsek Tanjung Raya AKP M Ataka menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi tersangka membawa sabu.
"Setelah mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengadangan pada pukul 11.20 WIB di depan Polsek Tanjung Raya," ungkap Ataka, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Senin (13/7/2020).
• Bertahun-tahun Pakai Sabu, Oknum Pilot Garuda Terancam Dipecat
• Kedapatan Bawa Sabu, Warga Kotabumi Diciduk Personel Patroli Walet
• Bisa Dipasang Pelacak, Oknum Relawan Cabul Lampung Timur Terancam Hukuman Mati
• BREAKING NEWS Oknum Relawan Cabuli Gadis di Lamtim Ditahan Polda Lampung
Saat dihentikan petugas, tersangka sempat mengelak.
Apalagi polisi tidak menemukan sabu ketika menggeledah pelaku.
Tidak menyerah begitu saja, polisi lantas menggeledah sepeda motor tersangka.
Benar saja, polisi mendapati barang bukti sabu diselipkan di tangki sepeda motor tersangka.
"Tersangka sempat tidak mengakui. Setelah dilakukan penggeledahan di sepeda motor, ternyata ada sabu diselipkan di tangki sepeda motor. Tersangka akhirnya mengakui kalau sabu tersebut miliknya," ungkap Kapolsek.
Hasil interogasi polisi, tersangka mengaku sabu tersebut akan dijual ke wilayah Simpang Pematang.
"Barang bukti sabu lebih kurang dua plastik besar klip warna merah yang telah dibagi menjadi 18 paket klip kecil pahe (paket hemat)," ujar Kapolsek.
TONTON JUGA:
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)