Idul Adha 2020
Pedagang Hewan Kurban Mulai Marak di Bandar Lampung, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
Menjelang perayaan Idul Adha 1441 Hijriah sejumlah pedagang hewan kurban sudah mulai menggelar dagangannya.
Penulis: Deni Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kemenag Bandar Lampung telah merilis panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Senin (13/7/2020), melalui laman Instagram @kemenagkotabandarlampung, panduan ini mengacu pada Surat Edaran Menag Nomor 18 Tahun 2020.
Diunggah pada 5 Juli 2020, dalam panduan dikatakan bahwa salat Idul Adha 2020 maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Namun, pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan.
Ada pengecualian tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan.
Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Lalu melakukan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.
Selain itu, juga menyediakan alat mengecek suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan diberi tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Pelaksanaan salat dan khotbah juga agar dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Protokol kesehatan salat Idul Adha 2020:
1. Jamaah dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing
3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area pelaksanaan
4. Menjaga kebersihan tangan dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
5. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
6. Menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter
TONTON JUGA:
7. Anak-anak dan warga lanjut usia diimbau tidak mengikuti salat Idul Adha
(Tribunlampung.co.id/Deni/Saputra/Sulis Setia M)