Sidang Narkoba di Bandar Lampung
5 Kali Transaksi Sabu, Bos Angkot yang Dituntut Hukuman Mati Lakukan dari Luar Bandar Lampung
Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima kali lakukan perdagangan narkotika jenis sabu, Jepri Susandi (41) tidak turun langsung ke Bandar Lampung.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi, bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan, sebanyak lima kali jual beli sabu terdakwa yang dilakukan di Bandar Lampung tidak langsung turun.
"Bahwa sebanyak 5 kali terdakwa dalam melakukan kegiatan penjemputan dan penerimaan narkotika dibantu oleh saksi Hery Irawan," ujarnya, Selasa 14 Juli 2020.
Adapun lima kali jual beli sabu ini, kata JPU, yakni pertama pada bulan Desember 2018 terdakwa memesan sabu 500 gram senilai Rp 350 juta dan dijual kembali di Bandar Lampung seharga Rp 400 juta.
Kedua, pada bulan Januari 2019 terdakwa memesan satu kilogram sabu dengan harga Rp 700 juta dan dijual lagi ke Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.
• Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
• BREAKING NEWS Pelaku Copet di Bandar Jaya Plaza Diringkus, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa
• BREAKING NEWS KPK Belum Buka Suara Terkait Babak Baru Perkara Korupsi Zainudin Hasan
• Pasca Kedatangan Tim KPK, Aktivitas ASN di Kantor Bupati Lamsel Berjalan Normal
Ketiga, pada bulan Februari 2019 terdakwa memesan dua kilogram seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Keempat, pada bulan April 2019 tedakwa memesan dua kilogram sabu seharga Rp 1,4 miliar dan dijual kembali ke Bandar Lampung senilai Rp 1,6 miliar.
Kelima, pada bulan Agustus terdakwa tujuh kilogram sabu dan sudah memberikan uang muka kepada Muzakir sebanyak Rp 400 juta, namun belum terjual terdakwa tertangkap.
Pesan Sabu Rp 80 Juta
Alih-alih jadi bos angkot (angkutan kota), kekayaan Jepri bersumber dari perdagangan narkotika sejak tahun 2015.
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa sejak tahun 2015.
"Terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang didapat dari Diki (DPO) biasa memesan sabu sebanyak 100 gram dengan harga Rp 80 juta," kata JPU, Selasa 14 Juli 2020.
Lanjut JPU, pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) dan memesan narkotika kepadanya setiap dua bulan sekali seberat 500 gram.
"Pada tahun 2017 meningkat satu kilogram, dan tahun 2018 mulai memesan sebanyak 2 kilogram ke atas," tandasnya.
Dituntut Hukuman Mati
Tak cukup dituntut hukuman mati, Jepri Susandi (41) Bos Angkot Pandeglang Banten yang jadi bandar narkoba bakal dikuras hartanya.
Pasalnya terdakwa Jepri Susandi tidak hanya menjalani tindak pidana narkotika tetapi juga tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar, Selasa 14 Juli 2020, Jepri Susandi menjalani sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika dengan agenda saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menghadirkan beberapa saksi, namun saksi yang dihadirkan berada di luar kota sehingga Mejelis Hakim menunda persidangan.
"Baik sidang ditunda minggu depan, pukul 9.00 wib, harus tepat," seru Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara.
Kendati demikian JPU telah mendakwa Jepri Susandi atas perbuatan mengalihkan harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidanan sebagai mana dimasksut dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Perlu diketahui, persidangan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari perkara penyelundupan 7 kilogram sabu dari Aceh ke Bandar Lampung.
Atas perkara tersebut Jepri divonis hukuman 17 tahun penjara, namun belum usai masa hukumannya terdakwa kembali menyelundupkan sabu seberat 41 kilogram ke Lampung.
Atas penyelundupan 41 kilogram sabu dari Aceh ke Lampung, Jepri dituntut hukuman mati.
Amankan Narkoba Rp 3,5 Miliar, Polda Lampung Sebut Pelaku Pemain Lama
Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang disita diturunkan dari Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, keempat tersangka merupakan jaringan lama.
"Ini relatif bisa jadi orang lama dengan barang baru. Ini sindikat yang terorganisir dan perjalanannya sudah kami awasi hingga kami amankan," sebut Adhi, Jumat (10/7/2020).
Kata Adhi, hingga saat ini pihaknya masih mendalami produsen barang haram tersebut.
"Produsen belum kami dapatkan. Tapi perjalanan dari Pekanbaru," tandasnya.
Polda Lampung mengklaim telah menyelamatkan 10 ribu jiwa orang atas penyitaan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu tersebut nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.
"Dengan diamankannya barang bukti ini dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia," kata Pandra, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga dilakukan pembinaan," imbuhnya.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 20 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Tersangka IB mengaku menyimpan ribuan pil ekstasi di sebuah rumah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah mengetahui barang haram tersebut berasal dari IB, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pengembangan terhadap IB, didapati bahwa ada barang bukti narkotika yang disimpan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Saat menggerebek rumah berisi ribuan pil ekstasi tersebut, didapati tiga pelaku lainnya, yakni IS, SY, dan IR.
"Serta diamankan barang bukti narkotika sebanyak 6 paket sabu dengan berat 600 gram, 6 paket sabu dengan berat 300 gram, 4 paket sabu dengan berat 40 gram, 3 paket sabu dengan berat 15 gram, dan 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem logo singokong dengan jumlah keseluruhan 7 ribu butir," katanya.
"Lalu satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran seperempat, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, dan 1 bungkus plastik ukuran sedang," tandasnya.
Berawal dari 380 Butir Ekstasi
Pengamanan ribuan pil ekstasi berawal dari pengembangan 380 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, awalnya pengungkapan ribuan pil ekstasi berawal dari penangkapan DS.
"DS kami tangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat diamankan, turut kami temukan barang bukti narkotika sebanyak 380 butir pil ekstasi," sebutnya.
Lalu dilakukan pengembangan dan diamankan IB dan AF di pinggir SPBU Sri Mulyo, Natar, Lampung Selatan.
"Dengan diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5 gram. Lalu dari keterangan IB dikembangkan lagi. Dan pada 6 Juli 2020 diamankan pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di kompleks Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," terang Pandra.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat 5 gram.
"Barang tersebut milik MF dan 1 paket sabu dengan berat 0,2 gran serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB," tandasnya.

8 Orang Diamankan
Dari ribuan pil ekstasi yang diamankan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung turut mengamankan delapan orang tersangka.
Pandra mengatakan, dari ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu, turut diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstai ini," ujarnya.
Delapan orang ini diamankan pada waktu berbeda.
"Pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan pelaku DS, IB, dan AS. Lalu pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan MF, IG, IS, SY, dan IR," tandasnya.
Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8.400 butir ekstasi dan 955 gram sabu yang akan diedarkan di Lampung.
Pandra mengatakan, ribuan pil ekstasi dan sabu ini disita dari sebuah gudang di Natar.
"Keseluruhan barang haram tersebut diamankan di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan," ungkapnya dalam ekspose, Jumat (10/7/2020).
TONTON JUGA:
Menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/7/2020), untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perdagangan narkotika, Jepri Susandi (41), bos angkot asal Pandeglang, Banten dituntut hukuman mati. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)