Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD
Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini pun duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eko Wahyudi (36), warga Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, diseret ke pengadilan karena melakukan pencabulan.
Parahnya lagi, ia melakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap anak majikannya.
Pria yang bekerja sebagai sopir pribadi ini pun duduk di kursi pesakitan PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020).
Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.
"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.
• BREAKING NEWS Divonis 7 Tahun karena Cabuli Gadis, Pria Jawa Timur: Terima Kasih, Yang Mulia
• Ini Alasan Pria asal Trenggalek Berterima Kasih Divonis 7 Tahun Penjara
• Sibuk Layani Konsumen, Karyawan Alfamart Kemiling Tak Sadar Motornya Digasak Maling
• Pamit Pasang Jaring Ikan, Kakek 60 Tahun di Pringsewu Ditemukan Tewas di Sungai
Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.
Ucapkan Terima Kasih
Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Apa alasannya?
Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.
Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.
TONTON JUGA:
"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)