Tribun Lampung Utara
Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti dari 99 Perkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara lakukan pemusnahan barang bukti, Kamis 16 Juli 2020.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Lampung Utara lakukan pemusnahan barang bukti, Kamis 16 Juli 2020.
Atik Rusmiyati Ambarsari, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengatakan melaksanakan putusan haki sehingga mempunyai keputusan hukum tetap, November 2019 sampai Juli 2020.
Barang bukti tersebut berasal dari 99 perkara, 20 tindak pidana orang, keamanan negara sebanyak 21 kasus.
Sisanya kasus yang lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 75,137 gram, ganja 2,76 gram, ekstasi 2 butir, esilgan pil, Senpi jenis revolver 2 pucuk, peluru tajam 19 butir.
“Untuk peluru kami akan koordinasi dengan kepolisian karena butuh keahlian khusus memusnahkan peluru,” ujarnya seraya mengatakan juga dimusnahkan sajam 11 pucuk, kartu remi dan barang bukti lainnya.
• Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara, Kasus Sabu Mendominasi
• BREAKING NEWS Jadi Penadah Motor Curian, Kakek di Lampung Tengah Diringkus
• Kisah Relawan Pembuka Jalan Ambulans di Lampung, Tulus Bantu Pasien Dapatkan Penanganan Darurat
• Remaja di Kotabumi Ditangkap Warga karena Jambret Ponsel
Tugas jaksa untuk eksekusi, dirampas untuk dimusnahkan antisipasi penyimpangan terhadap barang bukti.
Pelaksana Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai komitmennya dalam penciptaan transparansi dan berkeadilan.
Dengan dimusnahkannya, tentu diharapkan dapat menekan kejahatan.
Masyarakat dapat menekan tindak pidana.
Kemajuan informasi dan teknologi bisa menjadi tindak pidana seperti judi online.
Mengabaikan norma yang berlaku dapat menjerat kejahatan yang melanggar hukum.
TONTON JUGA:
“Kepastian hukum, keadilan dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)