Jaringan Narkoba di Lampung
Barang Bukti Ganja yang Disita BNN Diperkirakan Senilai Rp 1,5 Miliar
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, untuk satu kilogram ganja rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Hasil laporan data yang diterima Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, total berat barang bukti ganja yang disita BNN pusat, sebanyak 571 kilogram.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, untuk satu kilogram ganja rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta.
"Kalau nilainya (ganja yang disita) itu lebih kurang Rp 1,5 milyar, dengan rincian setiap satu kilogram ganja dijual Rp 3 juta. Total beratnya yakni 571 kilogram," jelas M Mansyur Majid.
Mansyur menambahkan, penangkapan pengedar ganja dilakukan oleh BNN pusat di Kecamatan Terusan Nunyai.
Selain pelaku, barang bukti mobil box yang sudah dimodifikasi pelaku untuk mengantar ganja dari Aceh ke Tangerang dengan nomor polisi BK 8225 IW juga turut diamankan.
Dapat Upah Rp 100 Juta
• BREAKING NEWS Kurir Ganja 571 Kg Asal Lamteng Terancam Hukuman Mati
• Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa
• 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
• Prakiraan Cuaca Lampung, Selasa 21 Juli 2020, Siang dan Sore Berpotensi Hujan Lokal
Pengakuan kurir ganja berinsial RN kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, sekali kirim barang haram tersebut ia mendapat upah sebesar Rp 100 juta.
Modusnya, ia disuruh membawa mobil box dari Tangerang ke Aceh, setelah sampai di Aceh dengan barang bukti daun ganja siap edar, pelaku akan mendapatkan bayarannya.
"Saya dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk satu kali antar (ganja). Namun, sebagai DP (Down Payment), upah jalan saya baru menerima Rp 20 juta, sisanya dibayar kalau barang sudah sampai (Tangerang)," jelas RN.
Warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai itu mengatakan, ia mengetahui bahwa mobil yang box yang ia akan kendarai berisi daun ganja.
"Saya tugasnya jemput ganja dari Aceh, terus saya anter ke Tangerang. Saya tahu mobil (Box) itu berisi ganja," terangnya.
Kini, lelaki dengan perawakan kurus dan kecil itu tengah mendekam di Lapas Kelas II Gunung Sugih.
Terancam Hukuman Mati
Kurir narkoba jenis ganja seberat 571 kilogram, warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih.
Pria berinisial RN (33) terbukti menjadi kurir ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
Kini, ia tengah menunggu jadwal persidangan setelah kasusnya dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejari Gunung Sugih.
Kajari Gunung Sugih M Mansyur Majid menerangkan, pelaku RN terbukti sebagai kurir pengantar daun ganja dari Aceh menuju Tangerang.
"Pelaku RN ini perkaranya (kurir sabu) dilimpahkan dari BNN pusat ke Kejari Gunung Sugih, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar M Mansyur Majid, Selasa (21/7/2020).
Manysur menambahkan, selama menunggu masa persidangan di PN Gunung Sugih, pelaku RN akan dititipkan pihaknya ke Lapas Kelas II Gunung Sugih.
"Tersangka ini (RN) dikenakan Pasal 115 Junto 132 dengan ancaman hukuman mati, dan denda paling banyak Rp 10 milyar dan paling sedikit Rp 1 milyar," pungkasnya.
Jadi Kurir Ganja, Tukang Parkir Dibekuk BNNP Lampung
Berita lain, Terima satu dus ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi, tukang parkir Pasar Pringsewu dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Tukang parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Rejosari, Pringsewu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, tersangka Mei diamankan pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
"Tersangka kami amankan di agen jasa pengiriman di Pringsewu," ujarnya, Rabu (8/7/2020).
Kata Sukawinaya, penangkapan ini berdasarkan informasi adanya rangkaian pengiriman narkotika jenis ganja ke tiga tempat.
"Dimana penangkapan ini kami dibantu dari Kanwil Bea dan Cukai Subagbar. Barang berasal dari Pekanbaru yang dikirim ke tiga lokasi yang berbeda, yakni Lampung, Bali, dan Bekasi," tandasnya.
Dua Kurir Ganja 151 Kg Divonis Seumur Hidup
Berita lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup kepada terdakwa Sulaiman (39) dan Sarkawi (37), Selasa, 3 April 2018.
Keduanya terbukti menjadi kurir ganja seberat 151 kg.
Hakim ketua Ismail Hidayat mengatakan, perbuatan tersebut masuk unsur pemufakatan jahat sesuai pasal 114 ayat 2.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa, tidak mendukung pemerintah, dan sudah pernah dihukum," kata Ismail.
Ismail menambahkan, ancaman pidana mati mengandung esensi bahwa terdakwa tidak akan lagi melakukan hal yang sama. Efek jera pidana mati baru bisa dilihat satu per satu aspek kepastian dan pemanfaatan hukum atau pengedar bandar besar.
"Mengadili, menyatakan Sulaiman alias Leman terbukti tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Jadi bagaimana Sulaiman? Saudara boleh menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Ismail.
TONTON JUGA:
"Saya banding," ungkap Leman lirih.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa)