Eksekusi Terpidana Fee Proyek Lampura

Bupati Nonaktif Lampung Utara Tak Dendam dengan Syahbudin, Kuasa Hukum: Saya Minta Pindah

Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) berharap Syahbudin tak khawatir jika ia pindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi tim KPK tiba di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, Senin (17/2/2020). Bupati Nonaktif Lampung Utara Tak Dendam dengan Syahbudin, Kuasa Hukum: Saya Minta Pindah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ada lagi sentimen, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) berharap Syahbudin tak khawatir jika ia pindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu menyampaikan, jika pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi mengapa kliennya dieksekusi di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

"Kami belum tahu pertimbangan apa yang dibuat JPU sehingga masih dieksekusi di Rutan Way Huwi. Kami gak tahu," tutur Sopian, Selasa 21 Juli 2020.

Disinggung adakah kaitan pernyataan Syahbudin yang enggan satu lapas dengan Agung, Sopian tak mau berspekulasi.

TONTON JUGA:

"Klien kami seorang pemimpin dan negarawan meski lingkup kecil, jadi dia tidak ada masalah sentimen (lantaran persidangan) dan perasaan gak enak atas putusan (Majelis Hakim) ini," ujar Sopian setelah mendampingi kliennya dieksekusi.

Sopian mengatakan, kliennya Agung bersama keluarga telah menerima putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebagai putusan yang adil.

 BREAKING NEWS Jaksa Eksekutor KPK Lakukan Eksekusi 4 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura

 BREAKING NEWS Jaksa KPK Eksekusi 4 Terpidana Kasus Suap Fee Proyek Lampung Utara

 Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim

 BREAKING NEWS Basarnas dan BPBD Lamteng Temukan Jenazah Diduga Tenggelam di Sungai Way Seputih

"Seperti yang disampaikan Pak Agung, maka kami menerimannya, tidak ada rasa sentimen maupun ada dendam, bahkan jelas Pak Agung sempat minta maaf bahkan mengucapkan selamat Idul Fitri ke Pak Syahbudin," ucapnya.

"Maka tentunya gak ada masalah dengan pak Syahbudin, makanya kalau gak mau satu sel itu kenapa? Padahal pak Agung gak masalah, Pak Agung ingin lembaran baru, padahal kalau ketemu mau saling mendukung dan beribadah bersama," imbuhnya.

Kata Sopian, pihaknya siap memberikan jaminan tidak ada akan ada permasalahan pribadi ke Syahbudin lantaran perkara suap fee proyek ini.

"Kami minta damai, gak ada kecil hati, intinya ini sudah selesai jadi gak perlu takut," tandasnya Sopian.

Sebelumnya Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan jika Agung dieksekusi di Lapas Rajabasa.

"Kalau pun nanti digabung dengan Agung tentu saya akan bermohon minta pindah ke tempat lain, karena kami ingin menjaga kenyamanan kemudian psikologis klien saya," tandasnya.

Tetap Ajukan Pindah

Tak sesuai harapan, pihak keluarga bakal tetap ajukan permohonan agar Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu menyampaikan dari awal persidangan saat pembelaan AIM sudah meminta untuk dieksekusi di Lampung.

"Khususnya di Lapas Rajabasa, karena dilihat dari sisi peruntukan Rutan yang hanya sebagai rumah tahanan dan Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan yang mana ada pembinaan atas dasar itulah kami minta ke (Lapas) Rajabasa," ujar Sopian Sitepu, Selasa 21 Juli 2020.

Lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan permohonan agar kliennya Agung Ilmu Mangkunegara bisa menjalani pidana di Lapas Rajabasa.

"Keluarga menyerahkan semua ke Pak Agung dan yang bersangkutan kosul ke kami, pada dasarnya kami tetap dalam aturan dan kami hargai keputusan jaksa, tapi kedepan kami memohon apakah tepatnya pak Agung agar di Lapas," serunya.

"Artinya hari ini bukan hal permanen, tentunya kalau eksekusi akan beralih ke kanwil, maka kami akan bermohon klein kami terbaik ditempatkan di Rutan atau di Lapas," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia menuturkan jika memang AIM meminta pindah ke Lapas Rajabasa bisa dimungkinkan dilakukan.

"Bisa sekali (Pindah) pasti, dari pihak keluarga nanti bisa mengajukan surat permohonan ke Rutan lalu dirapatkan dan dikirimkan ke kemenkumham," tandasnya.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Tetap berada di Rumah Tahan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menghuni di blok B bersama 25 napi tipikor lainnya.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Roni Kurnia mengatakan, tim jaksa eksekutor datang ke Rutan sekira pukul 11.00 WIB.

"Sudah kami terima dari jaksa eksekutor KPK jadi yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunrgara) menjalani pidananya di rutan," ucapnya, Selasa 21 Juli 2020.

Selanjutnya, kata Roni, Agung menempati blok B bersama narapidana tipikor lainnya dan tak ada perlakuan khusus.

"Jadi dikumpulkan di blok Tipikor (blok B), bersama 25 napi tipikor lainnya, rata-rata lurah maupun kepala desa," sebutnya.

Roni pun menegaskan, jika Agung tidak akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) lagi.

"Mapenaling itu bagi tahanan baru kalau ini gak perlu lagi, kan sudah ada disini," sebutnya.

Roni menambahkan, jika Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas lantaran masa pandemi.

"Karena biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol covid ini sehingga agak keberatan sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," tandasnya.

Alasan KPK Eksekusi Agung di Rutan

Alasan kondisi pandemi Covid-19, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tak mau ambil resiko mengesekusi Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampung Utara ke Lembaga Pemasyarakatan.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa pihaknya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dipimpin oleh Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK," ungkap Ali, Selasa 21 Juli 2020.

Ali menjelaskan, sebelumnya terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.

Lanjutnya, selain itu menjatuhkan pidana tambahan terhadap Agung sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa 1, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, kata Ali Fikri, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana Agung Ilmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Disinggung pertimbangan mengapa AIM harus tetap di Rumah Tahanan (Rutan) tidak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Ali Fikri menegaskan, lantaran kondisi Covid-19.

"Karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini, maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia di tahan saat ini," tegasnya.

Masih kata Ali Fikri, selain Agung, dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana Wan Hendri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.

Kata Ali, dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60.000.000,00 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selanjutnya, beber Ali, Terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana badannya berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 7 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dijatuhi pidana selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," sebutnya.

Ali menuturkan dijatuhkan juga pidana tambahan kepada Terpidana Syahbudin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jelasnya.

Kemudian, terang Ali, dihari yang sama dilakukan juga eksekusi pidana badan atas nama Raden Syahril alias AMI sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana Raden Syahril alias AMI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan," tandasnya.

1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami

Tiga terpidana perkara suap fee proyek Lampung Utara satu blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid menuturkan, karena ketiga terpidana Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril sudah menghuni Lapas Rajabasa maka tidak ada Mapenaling.

"Ketiganya ditempatkan di Blok Tipikor (Blok D), satu blok sama Zainudin Hasan dan Khamami," ungkap Walid, Selasa 21 Juli 2020.

Meski demikian, lanjutnya, ketiga terpidana tersebut tidak satu kamar dengan dua mantan Bupati tersebut.

"Satu blok saja tidak satu kamar," ucapnya.

Ketiga terpidana ini pun, kata Walid, membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapas Rajabasa.

"Jadi total napi tipikor ada 46 narapidana," tandasnya.

4 Jaksa Eksekutor

Berjumlah 4 orang, jaksa eksekutor KPK mendatangi Lapas Kelas I Bandar Lampung Selasa (21/7/2020), sekira pukul 9.30 WIB.

KPK melalui jaksa eksekutor resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri, Selasa (21/7/2020).

Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu melakukan eksekusi terhadap terpidana yang dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Rombongan tim jaksa eksekutor KPK datang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung hanya mengantarkan surat pemberitahuan eksekusi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung Ahmad Walid mengatakan, pihaknya baru mendapatkan berkas eksekusi dari KPK atas eksekusi tiga titipan tahanan.

"Hari ini (Selasa), kami hanya menerima berita acara eksekusi Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril, kalau Agung Ilmu Mangkunegara tidak ada," kata Walid, Selasa 21 Juli 2020.

Kata Walid, atas penyerahan berita acara tersebut, status ketiga tahanan titipan Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril menjadi narapidana.

"Kami sifatnya menerima, jadi tetap menghuni di blok Tipikor, tidak ada Mapenaling," tandasnya.

Empat Terpidana Dieksekusi

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020).

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.

Keempatnya pun bakal menjalani pidana setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada upaya banding antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan keempat terpidana.

Informasi yang dihimpun, keempat terpidana perkara suap fee proyek Lampura ini menjalani masa pidananya di lokasi tempat keempatnya dititipkan selama masa persidangan.

Agung Ilmu Mangkunegara sendiri menjalani masa pidanannya selama tujuh tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di kamar Blok B.

Sementara Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri tetap berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa pidananya.

Sementara saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara Ali Fikri membenarkan adanya eksekusi ini.

Empat terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, secara resmi dieksekusi hari ini, Selasa (21/7/2020). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melalui jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampura, Raden Syahril paman AIM, Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, dan Mantan Kadisdag Lampura Wan Hendri.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved