Pencabulan di Tanggamus
Barang Bukti yang Diamankan saat Polisi Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Gadis di Bawah Umur
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas di Tanggamus.
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang ikut diamankan saat menangkap pelaku.
"Yakni, satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, dan satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru," kata Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).
TONTON JUGA:
Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Pugung untuk penyelidikan lebih lanjut.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
3 Kali Dicabuli
Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan Aprianto (45).
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.
"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).
Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.
Pelaku Pencabulan Ditangkap
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).
Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.
Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.
"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.
Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.
Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.
Kemudian, saksi Supratman pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16). (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)