Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen

Pengiriman Komoditi Hewan dan Tumbuhan Tanpa Dokumen jadi Atensi Polres Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
KSKP Bakauheni amankan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen. Pengiriman Komoditi Hewan dan Tumbuhan Tanpa Dokumen jadi Atensi Polres Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi kepolisian.

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Polres Lampung Selatan melakukan pengawasan.

Tidak hanya pada pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen, tetapi juga pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi yang beberapa kali berhasil digagalkan.

TONTON JUGA:

“Kita melakukan pengetatan pemeriksaan. Bersama dengan BKP wilker Bakauheni dan juga pihak lainnya yang terkait,” kata dia, pada Selasa (4/8/2020).

Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, pengiriman komoditi hewan, ikan dan tumbuhan harus mengikuti aturan perundang-undangan.

 BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen

 Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan

 BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik

 BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

Sebagaimana diatur dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Tangkapan Terbesar

Tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 1,1 ton oleh KSKP Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari, merupakan tangkapan terbesar di Tahun 2020.

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Dari catatan Tribunlampung.co.id, berdasarkan data Balai Karatina Pertanian Kelas I Bandar Lampung beberapa waktu lalu, selama kurun Januari hingga Mei 2020, untuk tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 980 kilogram.

Sedangkan pada tahun 2019 silam, setidaknya BKP Kelas I Bandar Lampung menggagalkan upaya pengiriman daging celeng tanpa dokumen sebanyak 12.900 kilogram.

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.

Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini, diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved