Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dokumen
Pengiriman Komoditi Hewan dan Tumbuhan Tanpa Dokumen jadi Atensi Polres Lampung Selatan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menegaskan, lalu lintas barang komoditi hewan tanpa dokumen melalui penyeberangan Bakauheni menjadi atensi kepolisian.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Polres Lampung Selatan melakukan pengawasan.
Tidak hanya pada pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen, tetapi juga pengiriman burung liar tanpa dokumen resmi yang beberapa kali berhasil digagalkan.
TONTON JUGA:
“Kita melakukan pengetatan pemeriksaan. Bersama dengan BKP wilker Bakauheni dan juga pihak lainnya yang terkait,” kata dia, pada Selasa (4/8/2020).
Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, pengiriman komoditi hewan, ikan dan tumbuhan harus mengikuti aturan perundang-undangan.
• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Daging Celeng Tanpa Dilengkapi Dokumen
• Sopir Truk yang Ditangkap Bawa Daging Celeng Terima Upah Rp 2 Juta Sekali Jalan
• BREAKING NEWS Bocah 11 Tahun di Natar Luka Parah Diserang Anjing Penjaga Pabrik
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
Sebagaimana diatur dalam UU nomor : 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Tangkapan Terbesar
Tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 1,1 ton oleh KSKP Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari, merupakan tangkapan terbesar di Tahun 2020.
KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, berdasarkan data Balai Karatina Pertanian Kelas I Bandar Lampung beberapa waktu lalu, selama kurun Januari hingga Mei 2020, untuk tangkapan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 980 kilogram.
Sedangkan pada tahun 2019 silam, setidaknya BKP Kelas I Bandar Lampung menggagalkan upaya pengiriman daging celeng tanpa dokumen sebanyak 12.900 kilogram.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.
Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini, diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.