Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng
Polisi Imbau Warga yang Miliki Senpi Agar Diserahkan, Kasatreskrim: Ancaman 20 Tahun Bui
Polisi mengimbau warga yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke pihak berwajib.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Polisi mengimbau warga yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke pihak berwajib.
Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau masyarakat serahkan senjata api kepada pihak kepolisian.
"Kalau memang (oknum masyarakat) ada yang memiliki senjata api ilegal, supaya diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat," kata AKP Yuda Wiranegara, Selasa (4/8/2020).
TONTON JUGA:
Kasatreskrim mengatakan, selain dapat membahayakan masyarakat, kepemilikan senjata api ilegal akan dikenai sanksi hukum yang berat.
"Pemilik senjata api ilegal akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), memiliki, membawa, menguasai senjata api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
• BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi
• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas
• 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda
Warga Khawatir
Warga mengaku khawatir dengan adanya sejumlah warga yang membawa senjata api, meski dengan alasan untuk melindungi diri.
Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Purwanto, salah seorang warga Bumi Nabung, mengatakan, sudah seharusnya warga sipil tidak membawa senjata api, walau untuk melindungi diri.
"Serahkan saja senjata api kepada pihak kepolisian, karena kita warga sipil tidak dibolehkan membawa senjata api, apapun alasannya," kata Purwanto, Selasa (4/8/2020).
Supri, warga lainnya, berharap hal yang sama.
Menurut Supri, dengan adanya warga yang membawa senjata api, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan lain di tengah masyarakat.
"Namanya senjata api, ya tetap khawatir kalau dikuasai orang tidak bertanggung jawab. Kalau untuk keamanan sebaiknya diserahkan saja ke kepolisian," harapnya.
Di Pinggir Jalan