Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Terdakwa Pencabulan Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Begini Kata Hakim

Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pen

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Jhony Butar Butar membacakan amar putusan sidang telekonferensi perkara pencabulan di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.

Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.

Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved