Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Terdakwa Pencabulan Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Begini Kata Hakim
Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pen
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Jhony Butar Butar membacakan amar putusan sidang telekonferensi perkara pencabulan di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Jhony.
Jhony juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Barang bukti dalam perkara ini yakni satu potong kaus warna hitam, satu potong celana warna hitam, satu potong gordeng, dan pakaian dalam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait