Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Terdakwa Pencabulan Divonis Lebih Ringan 2 Tahun, Begini Kata Hakim

Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pen

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Jhony Butar Butar membacakan amar putusan sidang telekonferensi perkara pencabulan di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dijatuhi vonis empat tahun penjara karena melakukan pencabulan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Apa alasannya?

Ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, hal yang meringankan adalah terdakwa Fery Irawan mengakui perbuatannya.

Selain itu, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

TONTON JUGA:

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dan keluarganya menanggung aib serta rasa malu," ujarnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020).

Dalam tuntutannya, JPU Neliasri menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU.

Sopir Cabuli Anak Majikan di Mobil: Kalo Gak Mau, Kakek dan Nenekmu Saya Bunuh

Warga Keteguhan Cabuli Bocah 4 Tahun Seusai Mandi Bersama Anak-anaknya

BREAKING NEWS Gagahi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Bandar Lampung Diganjar 4 Tahun Penjara

Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Rumah Janda di Sidomulyo

Gagahi Bocah di Bawah Umur

Seorang pemuda di Bandar Lampung diganjar hukuman empat tahun penjara karena menggagahi bocah di bawah umur.

Pemuda ini diketahui bernama Fery Irawan (18), warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (5/8/2020), ketua majelis hakim Jhony Butar-Butar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved