Curanmor di Bandar Lampung
Polisi Minta Bantuan Tim dari SLB untuk Mendata Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Polisi penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap MA (33) tersangka pencurian sepeda motor kesulitan mendata keterangan dari yang bersangkutan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap MA (33) tersangka pencurian sepeda motor kesulitan mendata keterangan dari yang bersangkutan.
Kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
MA diketahui tak hanya mengalami gangguan kesehatan tak bisa mendengar atau tuna rungu.
Pelaku juga tuna wicara alias tidak bisa berbicara sejak lahir.
• BREAKING NEWS Curi Motor Warga, Pria Berkebutuhan Khusus Diamankan ke Kantor Polisi
• BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi
• Tekan Penyebaran Corona, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Patroli di Tempat Umum 14 Jam
• Istri Tolak Berhubungan Badan, Suami Naik Pitam Pukuli Bayi Mungilnya hingga Meninggal Dunia
Oleh karena itu, penyidik meminta bantuan tenaga ahli bahasa isyarat dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Setelah dibantu (tim) dari SLB, baru kami dapatkan keterangan dari MA," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar, Rabu (12/8/2020).
Selama kurang lebih satu hari ditangani oleh ahli bahasa, MA dipersangkakan pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor.
"Menurut tersangka, dibantu tim ahli bahasa MA mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek.
Ajak Sang Istri
Sebelum melakukan aksi pencurian sepeda motor, MA sempat ajak sang istri.
Kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Jati Baru, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, MA (33) pria berkebutuhan khusus terpaksa di gelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengatakan, pada saat kejadian, MA mendatangi rumah korban bersama istri yang berinisial NA.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, NA tidak terlibat pencurian tersebut.
Sehingga NA diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Pada saat beraksi, MA menyuruh istrinya untuk pergi dari lokasi kejadian," ucap Kapolsek, Rabu (12/8/2020).
Kapolsek menerangkan, sebelum terjadi aksi pencurian sepeda motor, keduanya berjalan menuju rumah korban.
Melihat pintu rumah terbuka, lanjut kapolsek, timbul niat pelaku MA untuk berbuat jahat.