Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Tak Turuti Kemauan Sang Ayah, NY Diancam Tak Diberi Uang Sekolah

JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang yang dipimpin ketua majelis hakim Siti Insirah, Rabu (12/8/2020). Tak Turuti Kemauan Sang Ayah, NY Diancam Tak Diberi Uang Sekolah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan saat sedang melakukan pencabulan terdakwa sempat mengancam korban NY.

"Terdakwa berkata 'Kalau Kamu Melawan Dan Kalo Kamu Ngomong Ke Orang, Bapak Gak Kasih Uang Sekolah dan Uang Jajan," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, tidak lama dari kejadian terdakwa berangkat kerja ke Bengkulu selama kurang lebih 3 bulan.

"Terdakwa pulang ke rumah, untuk perbuatannya selanjutnya terdakwa melakukannya sampai bulan agustus 2012 saksi korban pindah sekolah dan pindah tempat tinggal ikut dengan nenek ke Pesawaran," sebut JPU.

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Kandung, Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, Ini Penyebab Buruh di Bandar Lampung Dituntut 18 Tahun Penjara

Heboh Pria Diduga Gangguan Jiwa Paksa Masuk Pesawat di Bandara Radin Inten II

Diskes Tanggamus Berikan Kaporit Pada 1.029 Sumur di Lokasi Banjir Semaka

JPU menambahkan, selanjutnya saat saksi korban bermain ke rumah terdakwa untuk meminta uang bayaran sekolah.

"Kalau saksi korban datang ke Bandar Lampung pasti saksi korban menginap di rumah sehingga terdakwa pasti melakukan perbuatannya," tandasnya.

Sejak 2011

Perbuatan terdakwa sudah dilakukan selama delapan tahun, sejak saksi korban berusia 12 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Eka Septianasari menyampaikan perbuatan terdakwa I (41) berawal pada Mei 2011, 

"Saksi Korban masih kelas 1 SMP saksi Korban NY (saat itu 12 tahun) tinggal bersama nenek Korban di Kemiling," ujar JPU, Rabu 12 Agustus 2020.

Lanjut JPU, pada saat itu nenek saksi korban yang berprofesi sebagai tukung urut sedang pergi ke rumah pelanggannya.

"Selanjutnya saksi korban tinggal di rumah sendiri, namun pada saat saksi korban  sedang tidur di kamar tiba - tiba terdakwa sudah berada di dalam kamar saksi korban," sebut JPU.

Terdakwa tiba-tiba memeluk saksi korban dari arah belakang dan melakukan pencabulan.

"Perbuatan terdakwa dari tahun  2011 sampai dengan 2019," tandasnya.

Anak Kandung

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved