Tribun Tulangbawang Barat

Mengaku Polisi, Pria di Tulangbawang Barat Rampas Uang Rp 1 Juta

Seorang polisi gadungan di Tulangbawang Barat diamankan karena melakukan perampasan.

Thinkstock via TribunJakarta.com
Ilustrasi - Seorang polisi gadungan di Tulangbawang Barat diamankan karena melakukan perampasan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Seorang polisi gadungan di Tulangbawang Barat diamankan karena melakukan perampasan.

Sodry (38), pria yang mengaku anggota Polsek Unit 6, sukses memperdaya Ngatino (45).

Warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat itu menggunakan modus menakut-nakuti hendak menangkap korban.

Namun, kedok Sodry akhirnya terbongkar.

Perempuan Diperas Polisi Gadungan asal Lampung hingga Rp 1,3 Miliar

Intel Polisi Gadungan di Pringsewu yang Cabuli Gadis SMP Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelum Tes SKB, Peserta Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

BREAKING NEWS 2 Keluarga Bertetangga di Pubian Terlibat Duel, Kakak Beradik Tewas di Tempat

Dia pun dibekuk petugas Polsek Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

"Pelaku ditangkap karena merampas uang milik Ngatino (45), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 1 juta. Dia ngakunya polisi sama korban," terang Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (20/8/2020).

Kejadian bermula saat hendak menuju Pasar Unit 2 untuk belanja dengan menggunakan sepeda motor TVS, Rabu sekira pukul 06.00 WIB.

Saat melintas di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, tepat di dekat kantor BRI Unit Ethanol, sepeda motor korban dipepet pelaku.

Korban lalu berhenti di dekat Alfamart.

Sejurus kemudian, korban mendatangi pelaku.

Pelaku mengaku jatuh gara-gara korban memacu sepeda motornya sembarangan.

Sembari membentak korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Unit 6. 

"Pelaku minta ganti rugi kepada korban. Tapi korban nggak mau karena merasa tidak bersalah," papar Rahmin.

Pelaku mencari akal agar korban memenuhi permintaannya.

Pelaku lalu mengajak korban ke pos polisi di depan Pasar Unit 2.

Namun sebelum sampai di pos polisi, pelaku mengajak korban ke sebuah warung kosong.

"Nah di tempat itulah pelaku minta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Tapi korban bilang nggak punya uang sejumlah yang diminta. Pelaku kembali minta uang sebesar Rp 1,5 juta. Korban tetap berkata tidak punya uang," beber Rahmin.

Mendengar jawaban korban, pelaku pun naik pitam.

Pelaku mengancam membunuh korban jika tidak memberi uang yang diminta.

Karena ketakutan, korban berniat memberi uang sebesar Rp 200 ribu.

Saat itulah pelaku merampas uang yang ada di kantong celana sejumlah Rp 1 juta.

Pelaku lalu mendorong tubuh korban dan kabur.

"Korban langsung melapor kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung," ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Mega Pro, uang tunai Rp 1 juta, jaket warna abu-abu, celana panjang warna hitam, dan helm warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved