Pembegalan di Lampung Tengah
Identitasnya Sudah Diketahui, Polisi Buru Penadah Motor Pelaku Begal di Trimurjo
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto, motor hasil kejahatan pelaku AS telah ia jual kepada seseorang di kawasan Trimurjo.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TRIMURJO - Polisi masih terus melakukan pengembangan perkara dengan mengincar penadah motor hasil curian pelaku AS.
Menurut Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto, motor hasil kejahatan pelaku AS telah ia jual kepada seseorang di kawasan Trimurjo.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku yang membeli motor curian dari pelaku AS. Saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Kurmen Rubianto.
Untuk pengembangan perkara kasus pembegalan tersebut, pihaknya lanjut Kapolsek, telah mengantongi bukti-bukti dari korban Vivi.
• BREAKING NEWS 2 Bulan Buron, Begal Modus Ancam Korban dengan Golok Diringkus Polisi
• Ada 1 Kasus Baru di Lampura, Istri dari Pasien Covid Asal Sungkai Utara
• Pelaku Curat di SMPN 02 Negeri Besar Diciduk saat Akan Transaksi Jual Barang Curian
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2020, Potensi Hujan Lokal di Beberapa Wilayah
"Kami memiliki bukti-bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli milik korban, serta nomor mesin motor korban. Saat ini masih dalam pengembangan," ujarnya.
Korban Berkendara Sendiri
Pelaku AS membenarkan aksi pembegalan yang ia lakukan.
Ia mengincar korban Vivi karena melihat korban berkendara seorang diri.
Menurut AS, pada saat kejadian ia menunggu di tanggul air di areal persawahan 11F, Lingkungan VII, Trimurjo.
Begitu korban melintas seorang diri, ia langsung mengadang laju motor.
"Saya langsung acungkan golok (ke arah leher korban) sambil bilang serahkan motor kamu. Korban ga berteriak saya suruh (korban) turun (dari motor), lalu saya tinggal pergi," ujar AS.
Ia mengatakan, baru satu kali melakukan aksi pembegalan.
Hal itu ia terpaksa lakukan lantaran tak memiliki pekerjaan tetap.
"Motor saya jual kepada seseorang di Trimurjo, laku Rp 4 juta. Saya gak tahu dalam jok motor ada Handphone, karena saya gak buka jok motor," katanya.
Diancam Golok
Kronologis kejadian menurut korban Vivi, saat dirinya hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Simbar Waringin, korban diadang oleh pelaku.
Tak hanya mengadang, pelaku AS juga langsung menodongkan sebilah senjata tajam jenis golok ke arah leher korban sambil meminta sepeda motor yang korban kendarai.
"Dia (pelaku) langsung menodongkan golok ke arah leher saya sambil memaksa supaya saya jangan teriak. Saya gak berani melawan cuma pasrah saja," kata korban Vivi kepada penyidik Polsek Trimurjo.
Korban menambahkan, sepeda motor Honda Beat warna hitam strip merah kemudian dibawa oleh pelaku, dengan berputar arah menuju Kampung Purwodadi.
"Di dalam jok motor ada Handphone saya merek Oppo tipe New 5. Motor saya belum ada plat (nomor polisi) karena masih baru," ujar Vivi.
Dalam laporannya ke Mapolsek Trimurjo dengan nomor laporan : LP/ 31 -B / VI /2019/ RES LT / Sek Trim, Tanggal 12 Juni 2019, korban membawa bukti satu lembar STNK asli serta kotak Handphone merk OPPO tipe New 5 warna putih.
Diringkus
Dua bulan lebih menjadi buron Polsek Trimurjo, pelaku pembegalan dengan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis golok berhasil diringkus.
Pelaku berinisial AS (24), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, AS ditangkap berkat laporan korban Vivi (23), warga Trimurjo pada Juni 2020 lalu.
"Korban melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi, Senin 10 Juni 2020 lalu. Lokasinya di Bulakan Sawah 11F, Lingkungan VII, Kelurahan Simbarwaringin," terang AKP Kurmen Rubianto, Senin (31/8/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi lanjut Kurmen langsung mencari keberadaan pelaku, yang sebelumnya berpindah tempat.
"Sebelum kami amankan pelaku ini sebelumnya berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya pulang kembali ke rumahnya di Kampung Purwodadi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)