Begal di Lampung Tengah
2 Pelaku Pembegalan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Tak Lebih dari 24 Jam
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor dini hari.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mendapat laporan korban, Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 24 jam untuk menangkap kedua orang pelaku pembegalan terhadap korban Ego.
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor. Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, RA dan ASM ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Setelah mendengar keterangan korban dan saksi-saksi dan ciri-ciri pelakunya, kami akhirnya menangkap RA dan ASM, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Jepri Saifullah, Minggu (13/9/2020).
Pada saat kejadian, lanjut Iptu Jepri Saifullah, pelaku RA yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih, dan pelaku ASM yang dibonceng.
• Wanita di Gunungkidul Kaget Pelaku Pembegalan Ternyata Suami Sendiri
• Gugus Tugas Lampung Utara Swab Tes Mandiri 92 Warga yang Pernah Kontak dengan Pasien Covid
"Kedua pelaku ini bergantian menendangi motor korban sambil mengintimidasi. Pelaku ASM yang memukuli badan dan kepala korban berulang-ulang," terang Iptu Jepri Saifullah.
Pelaku RA dan ASM saat ini masih mendekam di tahanan Mapolsek Seputih Mataram.
Keduanya, kata Iptu Jepri Saifullah, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lapor Polisi
Tak lama setelah kabur dari para pelaku pembegalan, korban lantas kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa rekannya.
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor. Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Namun nahas, motor yang ia tinggal di pinggir jalan rupanya dibawa kabur oleh kedua pelaku RA dan ASM.
"Dia (korban) telpon saya, bilang kalau dia dibegal di jalan. Lalu saya ke lokasi melihat motornya ternyata sudah tidak ada di lokasi," kata Agus rekan korban, Minggu (13/9/2020).
Agus mengatakan, temannya pada saat kejadian habis kumpul bareng dengan rekan-rekannya yang lain.
Korban lantas pulang sendiri dengan sepeda motor ke rumahnya.
"Setahu saya, malam itu kami habis ketemua ngobrol-ngobrol sama kawan."
"Tapi dia (korban) pulangnya sendiri, waktu itu kan sudah lewat tengah malam," ujar Agus.
Setelah mengetahui motor korban hilang, Ego dan Agus lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Mataram dengan nomor laporan : LP / 279-B / IX / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Semat, Tgl 10 September 2020.
Teriak Jagoan
Tidak hanya memepet dan mengancam, kedua pelaku menurut korban Ego melakukan pemukulan berulang kali kepada dirinya.
Dua pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor. Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Ego menjelaskan, satu orang pelaku yang dibonceng sambil berdiri terus memukuli badan dan kepalanya.
Karena merasa takut, korban akhirnya berhenti dan melarikan diri.
"Satu orang terus memukuli kepala dan badan saya sambil bilang supaya saya berhenti. Mereka teriak-teriak 'kamu jagoan ya, mau jadi jagoan ya di sini!',"kata Ego menirukan ucapan para pelaku, Minggu (13/9/2020).
Merasa terancam, korban memilih turun dan memberhentikan sepada motornya, lantas melarikan diri mengindari aniaya dari para pelaku.
"Saya berpikirnya, nanti mereka menggunakan senjata tajam atau senjata api ke saya."
"Jadi saya gak mau melawan dan lari menjauh saja," jelas Ego.
Sebelumnya diberitakan, 2 pemuda warga Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, terlibat aksi pembegalan terhadap pengendara sepeda motor.
Modus pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan.
Kedua pelaku berinisial RA (20) dan ASM (22) mereka warga Kampung Jati Datar.
Aksi pembegalan mereka lakukan terhadap korban bernama Ego (19) warga Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram.
Kronologis pembegalan saat korban melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda CB GL 200 D dengan nomor polisi BE 6821 GC di Kampung Uman Agung, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
• Pengembalian Motor Setelah Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan dan Curanmor serta Penadah di Lamteng
• Polisi Ringkus Penadah Motor Hasil Pembegalan di Sukoharjo Pringsewu
Pelaku RA dan ASM lalu membuntuti korban dari belakang dengan berboncengan mengendarai sepada motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor.
"Kami kebenaran melintas di lokasi, melihat dia (korban) melintas juga. Lalu kami putar arah dan ikuti motornya," kata RA bersama ASM di hadapan penyidik kepolisian Polsek Seputih Mataram, Minggu (13/9/2020).
Setelah itu lanjut para pelaku, setelah dipepet, korban langsung berhenti dan meninggalkan sepada motornya di tengah jalan.
"Dia langsung kabur lari meninggalkan motornya (di tengah jalan). Karena dia tinggal, lantas motor kami kendarai bawa pulang ke rumah," terang pelaku RA. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)