Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Polisi

Polisi Benarkan Ada 3 Oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang Diamankan

Tiga oknum ASN Pringsewu ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu di kantornya, yakni Disdukcapil Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020 siang.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polisi Benarkan Ada 3 Oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang Diamankan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga oknum ASN Pringsewu ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu di kantornya, yakni Disdukcapil Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020 siang.

Kantor Disdukcapil berada di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.

Ketiganya dijemput pada saat jam kerja pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi garda terdepan Pemkab Pringsewu dalam melayani administrasi kependudukan.

Kasatserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi membenarkan, bila pihaknya mengamankan terduga para pelaku penyalahguna narkoba di kantornya.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di ruang kerja salah seorang pelaku.

Saat ditanya jumlah oknum ASN yang diamankan, Dedi Wahyudi menjawab singkat, "Tiga."

Dedi juga membenarkan bila ketiga oknum ASN tersebut bertugas di Disdukcapil.

Minta Bersabar

Petugas Satuan Raserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan atas penangkapan tiga oknum ASN di Disdukcapil Pringsewu.

Pengembangan itu lah yang menjadi alasan Kapolres Pringsewu AKBP Hamdi Andri Soemantri tidak komentar banyak terkait oknum ASN yang diduga tersandung masalah narkoba.

Kendati begitu, Hamdi Andri Soemantri berjanji, akan mengungkap informasi atas penangkapan ASN tersebut setelah dilakukan penahanan.

"Masih dalam proses pengembangan dulu, jangan ini, dan sebagainya," kata Hamdi Andri Soemantri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020 sore.

"Nanti pengembangan kita buntu lho," pesan Hamdi Andri Soemantri kepada awak media.

Oleh karena itu lah, Hamid meminta kepada awak media supaya bersabar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved