Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Polisi

Polisi Benarkan Ada 3 Oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang Diamankan

Tiga oknum ASN Pringsewu ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu di kantornya, yakni Disdukcapil Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020 siang.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Polisi Benarkan Ada 3 Oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang Diamankan. 

Sekkab Ngaku Sudah Dengar

Polisi mengamankan 3 oknum ASN Disdukcapil Pringsewu saat berada di kantornya, Kamis (1/10/2020).

Penangkapan ketiga oknum ASN tersebut diduga karena tersandung masalah narkoba.

Saat coba dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Pringsewu Nazri belum dapat dikonfirmasi atas penangkapan pegawai di jajarannya.

Ketika dihubungi, nomor ponselnya aktif.

Tapi hanya dijawab oleh nada sambung pribadi.

Sementara itu, Pj Sekretaris Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengaku telah mendengar informasi atas penangkapan oknum ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu itu.

"Iya baru dengar," kata Hasan Basri, Kamis (1/10/2020).

Kapolres Janji Ungkap

Kepala Polres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri belum dapat berkomentar banyak terkait penangkapan oknum ASN Disdukcapil Pringsewu yang diduga tersandung persoalan narkoba.

"Ini masih dalam proses pengembangan terlebih dahulu," ungkap Hamid Andri Soemantri kepada wartawan melalui sambungan telefon, Kamis, 1 Oktober 2020 sore.

Sebab, menurut dia, masih perlu dilaksanakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

"Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan," tutur Hamid Andri Soemantri.

Dia berjanji kalau sudah betul dilakukan penahanan, akan membeberkan informasi terkait penangkapan oknum ASN di lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Pringsewu mengamankan tiga oknum ASN dari ruang kerjanya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved