Aksi Omnibus Law di Lampung
Jalan ke Mapolda Lampung Diblokade, Demonstran Bubarkan Diri
Pantauan Tribun, pasca tak diterima di DPRD Lampung rombongan mahasiswa hendak menuju ke Mapolda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jalan menuju Mapolda Lampung diblokade, para demonstran bubarkan diri.
Pantauan Tribun, pasca tak diterima di DPRD Lampung rombongan mahasiswa hendak menuju ke Mapolda Lampung.
Namun saat rombongan demonstran menuju ke Mapolda Lampung, mobil milik Samapta Polda Lampung memblokade Jalan Wolter Monginsidi.
Alhasil, para mahasiswa ini pun membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Ketua Umum DPD IMM Lampung Sahrul Romadon mengatakan pihaknya hendak ke Mapolda Lampung mengingatkan agar Polri bisa menjaga kondusivitas demonstrasi.
• Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung: Mahasiswa Lampung Tidak Ada Premanisme
• Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Lampung Kecam Aksi Sweeping Aparat pada Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Sebab kami tidak ingin represifitas aparat terjadi lagi. Ada keterangan bahwa ada penyusup dan lainnya maka kami kami menyayangkan hal ini kami harap aparat bisa menjaga kondusivitas," sebutnya.
Paksa Masuk
Memaksa masuk ke dalam DPRD Lampung, elemen aksi minta DPRD terima demonstran.
Pantauan Tribun, para mahasiswa berusaha masuk ke halaman DPRD Lampung namun tertahan oleh pagar dan juga anggota DPRD.
Karena tetap tak bisa masuk, akhirnya para demonstran melakukan salat jenazah sebagai simbol kematian nurani DPRD.
Sahrul Romadon mengatakan, pihaknya hanya meminta agar DPRD menerima aspirasi mereka.
"Kami minta agar DPRD menerima aspirasi kami yang dianggap penting untuk direspon," bebernya, Jumat (9/10/2020).
Sahrul menuturkan sebelum Omnibus Law diparipurnakan sudah mendapat penolakan dalam substansinya.
"Kami minta gubernur dan DPR berani melayangkan surat aspirasi kami ke presiden untuk mengeluarkan perppu agar Omnibus Law ini bisa dicabut," tandasnya.