Curanmor di Lampung Tengah
Keberadaan Motor Warga Pringsewu Belum Diketahui, Motor Curian Dipinjamkan Pelaku ke Temannya
oleh pelaku SPR, Yamaha X-Ride milik Teguh dipinjamkan lagi kepada temannya, dan belum dikembalikan kepada pelaku SPR.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Jajaran Polsek Terusan Nunyai, tangkap pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku pencurian dan penggelapan yang diamankan berinisial SPR (23), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.
Pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (10/10/2020) lalu.
Kepala Polsek (Kapolsek) Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (15/10/2020) menerangkan, SPR ditangkap berkat laporan korban Teguh Setiawan (47) warga Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
"Laporan korban Tegus Setiawan, bahwa dirinya menjadi korban pencurian dan penggelapan sepada motor jenis Yamaha X-Ride dengan nomor polisi B 6422 CZQ, 27 Agustus 2020 lalu," terang Iptu Santoso.
Berdasarkan laporan korban, pada saat kejadian korban sedang di rumah majikan tempatnya bekerja di Kampung Gunung Batin Baru.
"Sekitar pukul 09.00 WIB, datang pelaku mau pinjam motor milik korban, pada saat itu juga diketahui oleh majikan korban," ujar Kapolsek.
Setelah dipinjamkan, pelaku akhirnya pergi dengan mengendarai sepeda motor korban.
Setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak kunjung kembali.
"Karena sampai malam hari motor ditunggu tak juga kembali, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan nomor laporan : LP/203 -B/IX /2020 /LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 07 September 2020," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui akhirnya pelakunya adalah SPR. Keberadaan SPR diketahui di rumahnya, dan Sabtu lalu dilakukan penangkapan. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)