Tribun Tanggamus
Polisi di Tanggamus Tangkap Pencuri dan Penadah Ponsel Curian
Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil menangkap penadah ponsel curian, beserta dengan pencurinya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Setelah itu korban membangunkan suami dan berusaha mengejar pelaku namun tidak ditemukan.
"Atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian ponsel Oppo A5S warna biru silver senilai Rp 1,5 juta dan melapor ke Polsek Talang Padang," jelas Sarwani.
Selanjutnya, hasil penyidikan juga, tersangka RO merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor milik Sulaiman pada 4 Juli 2018 lalu di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
"Atas pencurian motor terdahulu. RO divonis tiga tahun. Lalu menjalani dua tahun dan bebas enam bulan lalu dari program asimilasi," jelas Sarwani.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ponsel Oppo A5S diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka RO dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara."
"Sementara terhadap WF dipersangkakan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," tandas Sarwani.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)