Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen

Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera

Editor: Romi Rinando
  tribunnews/HO  
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen 

Polisi membantah merekayasa kasus paket kokain 42,8 gram yang melibatkan tersangka Elissa Gunawan dan Andhi Chandra.

Meski demikian, polisi mengakui, Elissa mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Andhi tidak.

Alasan polisi, Andhi adalah tersangka utama yang diduga menjadi bandar kokain, sedangkan Elissa tidak.

Demikian disampaikan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen (Pol) Arman Depari yang dihubungi hari Senin (9/5/2011).

"Andhi adalah tersangka utama yang diduga pengedar kokain.

Elissa Gunawan justru yang diduga dijebak oleh Andhi Chandra.

Andhi Chandra diduga meminta David, temannya, mengirim paket kokain dari San Francisco, Amerikat Serikat, ke apartemen Elissa Gunawan.

Elissa Gunawan yang merasa tidak mengenal David menelepon Andhi Chandra, meminta Andhi datang mengambil paket yang dikirim David,” tutur Arman Depari.

Andhi Chandra yang ditemui pekan lalu menambahkan, ia sempat mendengar polisi menyita 300 gram ganja yang disimpan di tas hitam milik adik Elissa Gunawan.

Arman Depari yang kini sudah purnawirawan dan menjabat Deputi Pemberantasan BNN, membenarkannya.

”Adik Elissa memang hari itu kami tangkap.

Dari kamar apartemennya, kami menyita 300 gram ganja. Tapi kasusnya kami pisahkan,” ungkap Arman Depari.

Menanggapi hal itu, Arman Depari mengatakan, ”Kita lihat saja di pengadilan.”

Arman Depari berharap, kasus ini bisa mengungkap jaringan kokain impor lebih luas di Indonesia.

”Kuncinya memang di David. Kami sudah meminta bantuan Badan Pemberantasan Narkotika Amerika Serikat (DEA) untuk menangkap David,” ucap Arman Depari.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved