Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen

Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera

Editor: Romi Rinando
  tribunnews/HO  
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain Ditangkap di Apartemen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, ditangkap aparat  Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Elissa Gunawan diringkus  di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan Elissa Gunawan melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

 
"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya, Hari mengatakan, Elissa Gunawan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," kata Hari.

 
tribunnews/HO
 
Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu. 
  tribunnews/HO   Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang. Buron terpidana kasus kokain Elissa Gunawan ditangkap setelah divonis MA 4 tahun penjara 2013 lalu.  (  tribunnews/HO  )

Baca juga: Inspektur Lampung Utara: Tunggu Keputusan Hukum dari Oknum ASN Pol PP yang Tertangkap Narkoba

Baca juga: 60 PNS di Lingkungan Pemprov Lampung Termasuk Gubernur Arinal Bebas Narkoba

Baca juga: Narapidana Sulap Kamar VVIP Rumah Sakit di Jakarta Jadi Pabrik Ekstasi

Elissa Gunawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika (menerima Narkotika golongan I).

Elissa Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

Siapa Elissa Gunawan?

Dikutip dari tribunnews dan kompas.com, Elissa Gunawan dan rekannya Andhi Chandra ditangkap 30 Desember 2010 di apartemen Elissa Gunawan.

Sebelumnya paket berisi kokain yang ditujukan pada Elissa Gunawan ditemukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Lalu polisi menyusun penjebakan Elissa Gunawan dan Andhi Chandra di apartemennya.

Seorang tukang pos menyamar mengirimkan barang.

Usai diterima Ellisa Gunawan, Andhi Chandra diminta datang ke apartemen hingga keduanya ditangkap 30 Desember 2010.

Namun dalam perjalanan kasus kokain ini, pengacara Andhi Chandra, Junimart Girsang, menuding Direktorat IV, Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanggar hukum lantaran tidak menangguhkan penahanan tersangka utama Narkoba, Elissa Gunawan, yang mendapat paket kokain 42,8 gram.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/5/2011), Junimart Girsang (saat ini sudah menjadi anggota DPR RI) menjelaskan pada 30 Desember2010, di apartemen Elissa Gunawan yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Elissa Gunawan mendapatkan paket yang ditujukan untuknya.

Paket ini berisi 42,8 gram kokain dari Amerika Selatan. Saat itu juga ia ditahan petugas Dit IV Mabes Polri.

Menurut Junimart, usai menerima paket tersebut, Elissa Gunawan lalu menghubungi kliennya yang memang dikenal dekat, untuk datang dan bertemu.

Ketika Andhi Chandra menemui Elissa Gunawan, kliennya pun ikut ditangkap terkait paket Kokain tersebut.

"Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa paket kokain tersebut ditujukan ke alamat apartemen Elissa Gunawan, atas nama Elissa Gunawan, diterima Elissa Gunawan, dan dibuka Elissa Gunawan."

"Sejak saat itu klien saya ditahan, namun setahu saya Elissa Gunawan tidak sekalipun menjalani penahanan, padahal paket tersebut jelas-jelas ditujukan untuk Elissa" tutur Junimart geram.

Junimart mengaku sudah lama mengetahui bahwa Elissa tidak pernah merasakan jeruji besi terkait kasus tersebut.

Bahkan kasus itu gagal untuk diserahkan ke kejaksaan pada 27 April lalu, karena Elissa Gunawan tidak kunjung bisa dihadirkan oleh penyidik.

"Sampai hari ini Elissa masih berkeliaran bebas, saya yakin sejak awal ada sekenario untuk menjerumuskan klien saya, dan membebaskan Elissa" katanya.

Oleh karena itu, Junimart melaporkan kejanggalan tersebut Selasa pekan lalu (3/5/2011), dengan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung tentang permohonan perhatian khusus perlindungan hukum.

Surat ini pun ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

Andhi Chandra saat ditemui wartawan mengaku menyesalkan hal itu, pasalnya Elissa bisa dapat menghirup udara bebas. Sedangkan dirinya sejak awal kasus tersebut sudah merasakan pahitnya hidup dibalik jeruji besi.

"Ini tidak adil" katanya.

Andhi Chandra berkenalan dengan Elissa Gunawan sejak awal April 2010.

Keduanya lantas menjadi kawan Curhat. Iapun sadar akan kebiasaan perempuan itu mengonsumsi narkoba, namun ia tidak pernah membayangkan hal itu akan ikut menjerumuskan dirinya.

Polisi membantah merekayasa kasus paket kokain 42,8 gram yang melibatkan tersangka Elissa Gunawan dan Andhi Chandra.

Meski demikian, polisi mengakui, Elissa mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Andhi tidak.

Alasan polisi, Andhi adalah tersangka utama yang diduga menjadi bandar kokain, sedangkan Elissa tidak.

Demikian disampaikan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen (Pol) Arman Depari yang dihubungi hari Senin (9/5/2011).

"Andhi adalah tersangka utama yang diduga pengedar kokain.

Elissa Gunawan justru yang diduga dijebak oleh Andhi Chandra.

Andhi Chandra diduga meminta David, temannya, mengirim paket kokain dari San Francisco, Amerikat Serikat, ke apartemen Elissa Gunawan.

Elissa Gunawan yang merasa tidak mengenal David menelepon Andhi Chandra, meminta Andhi datang mengambil paket yang dikirim David,” tutur Arman Depari.

Andhi Chandra yang ditemui pekan lalu menambahkan, ia sempat mendengar polisi menyita 300 gram ganja yang disimpan di tas hitam milik adik Elissa Gunawan.

Arman Depari yang kini sudah purnawirawan dan menjabat Deputi Pemberantasan BNN, membenarkannya.

”Adik Elissa memang hari itu kami tangkap.

Dari kamar apartemennya, kami menyita 300 gram ganja. Tapi kasusnya kami pisahkan,” ungkap Arman Depari.

Menanggapi hal itu, Arman Depari mengatakan, ”Kita lihat saja di pengadilan.”

Arman Depari berharap, kasus ini bisa mengungkap jaringan kokain impor lebih luas di Indonesia.

”Kuncinya memang di David. Kami sudah meminta bantuan Badan Pemberantasan Narkotika Amerika Serikat (DEA) untuk menangkap David,” ucap Arman Depari.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sosok Elissa Gunawan, Buron Terpidana Kepemilikan Kokain, Ada Nama Arman Depari dan Junimart Girsang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved