Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejari Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Pelimpahan tersangka korupsi dana desa ke Kejari Pringsewu, Rabu (4/11/2020). Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) 

Sebelumnya, diduga korupsi dana desa hingga Rp 389,5 juta, kades di Pringsewu dijebloskan ke penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan, kades tersebut adalah Bace Subarnas (57), yang merupakan kades Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

"Tersangka kita tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu Senin, 2 November 2020," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.

Sahril memastikan, bila Bace Subarnas diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224 atas korupsi dana desa yang dialokasikan melalui APBN TA 2019.

Sahril mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapat anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Namun dalam perjalanannya, tersangka Bace selaku kuasa pemegang anggaran tidak menggunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.

"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat Spj dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta sebenarnya," tutur Sahril Paison.

Bace Subarnas, lanjut Sahril, nekat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai fakta.

Bace dalam membuat laporan tidak sesuai kenyataan tersebut, kata Sahril, dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).

"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.

Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.

Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved