CPNS 2019

Peserta Lulus CPNS 2019 Tanggamus Wajib Daftar Ulang atau Mengundurkan Diri

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus mengaku saat ini adalah masa daftar ulang atau registrasi bagi peserta CPNS 2019 yang lulus tes.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi BKPSDM Pringsewu
Ilustrasi - Peserta tes SKB CPNS 2019 Pringsewu mendapat pengarahan dari panitia seleksi, Senin (7/9/2020). Peserta Lulus CPNS 2019 Tanggamus Wajib Daftar Ulang atau Mengundurkan Diri. (Dokumentasi BKPSDM Pringsewu) 

Jika tidak dilengkapi maka panitia berhak membatalkan atau menggugurkan peserta tersebut.

Selain itu, dalam rekrutmen CPNS 2019 saat ini ada pengambilan sisa peserta yang tidak lulus di formasi awalnya.

Asalkan nilai yang didapat dari seleksi kompetensi bidang (SKB) tetap memenuhi passing grade.

Peserta tersebut akan diberi kode Peserta Lulus 1 (PL1) dan peserta Lulus 2 (PL2).

Pembedanya adalah perpindahan formasi dan perpindahan lokasi formasi.

Hal yang paling rawan adalah peserta PL2 yang mendapatkan lokasi penempatan tidak sesuai dengan pendaftarannya di awal.

Untuk itu peserta diberi kesempatan untuk mengundurkan diri.

"Untuk peserta yang mundur wajib mengisi kolom mengundurkan diri dan lampirkan pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani dan bermaterai," ujar Prayit.

Namun jika peserta tetap bersedia dengan formasi penempatannya maka harus bersedia tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu selama 10 tahun pertama bertugas.

"Untuk yang sekarang pengajuan pindah minimal sudah 10 tahun dulu, berbeda dari sebelumnya yang lima tahun."

"Untuk itu peserta diberi kesempatan untuk mengundurkan diri jika tidak bersedia," terang Prayit.

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved