Pringsewu
Rampas Ponsel Milik Remaja, 2 Pemuda Diringkus Polsek Sukoharjo
Salah satu pelaku menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau dan langsung mengambil ponsel milik korban.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku perampasan ponsel yang terjadi di Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (4/12/2020) lalu.
Kedua pelaku berinisial AS (23) dan HN (19), warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku kami amankan dari kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada Jumat (25/12/20) jam 01.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat siang.
Musakir mengatakan, kedua pelaku ditangkap berkat laporan Kusnaidi (41).
Baca juga: Anak Kecil Teriak HP-nya Dirampas Jambret, Pelaku Tertangkap dan Diikat di Tiang
Baca juga: Libatkan 9 Orang Termasuk Polisi dan Anggota DPRD, Perampas Truk di Tanjung Bintang Diamankan
Orangtua Irfan Aditiya (13) itu melapor ke Polsek Sukoharjo pada 4 Desember 2020.
Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa anaknya telah menjadi korban aksi curas.
Saat itu korban sedang nongkrong bersama kedua temannya di tepi jalan Pekon Sukoharjo 2.
Lalu datang dua orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo.
Salah satu pelaku menghampiri korban lalu menodongkan sebilah pisau dan langsung mengambil ponsel milik korban.
Baca juga: Operasi Lilin Krakatau 2020, Polres Pringsewu Bagikan Hand Sanitizer dan Masker Kepada Pengendara
Baca juga: Waspadai Titik Rawan Lakalantas di Jalinbar Pringsewu Selama Libur Nataru
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit HP merek Xiaomi Redmi 6 seharga Rp 1,2 juta” ungkap Iptu Musakir.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim dalam menganalisa ciri-ciri kedua pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,” terang Musakir.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, sebilah pisau, sarung, dan ponsel Xiaomi Redmi 6.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Musakir. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
