Penganiayaan di Bandar Lampung
Pelaku Penusukan di Kios Ikan Cupang Berprofesi sebagai Nelayan
AJ menyebut, pisau yang ia gunakan untuk mencederai korban didapat dari sebuah warung kelontongan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polresta Bandar Lampung mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan berujung penusukan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau, batu, dan kayu.
"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi, Senin (4/1/2021).
Edi menyebut, sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.
Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.

Saling Ejek
Saling ejek berujung penusukan terjadi di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari.
Pengeroyokan terjadi saat dua pemuda hendak membeli ikan cupang.
Peristiwa itu dipicu masalah sepele.
Saat itu korban Andika Saputra (25) disebut mengejek kualitas ikan cupang yang hendak dibeli pelaku.
AJ (29), salah satu pelaku pengeroyokan, tersinggung dengan perkataan korban saat sedang memilih ikan cupang.
"Dia (korban) ngomong ikan saya ini bukan cupang, tapi ikan cenang," kata AJ, Senin (4/1/2021).
Mendengar perkataan korban, AJ naik pitam.