Penganiayaan di Bandar Lampung

Pelaku Penusukan di Kios Ikan Cupang Berprofesi sebagai Nelayan

AJ menyebut, pisau yang ia gunakan untuk mencederai korban didapat dari sebuah warung kelontongan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). 

Penganiayaan tersebut bermula saat AJ (29), warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan BA (36), warga Jalan Cut Mutia, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, mendatangi tempat pedagang cupang.

Pada waktu bersamaan, pemuda bernama Andika Saputra (25) juga tiba di sana.

Entah kenapa, Andika mengejek ikan yang hendak dibeli oleh AJ dan BA.

Karena tersulut emosi, AJ dan BA mengeroyok korban dengan menggunakan pisau.

"Saling ejek antara korban dan dua orang pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra dalam rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).

Edi menjelaskan, saat ini AJ dan BA ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved