Penganiayaan di Campang Raya
3 Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Diringkus, Polisi Buru 3 Pelaku Lainnya
Warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu ditemukan meregang nyawa di depan SPBU Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi menangkap tiga dari enam pelaku penganiayaan terhadap Didik Ferdian (26).
Warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung itu ditemukan meregang nyawa di depan SPBU Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021) lalu.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Rido (27), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu; Imam (24), warga Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, dan Ridwan alias Wawan (28), warga Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian.
Saat ini aparat kepolisian tengah memburu tiga pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di SPBU Campang Raya Rampas Ponsel Teman Wanita Korban
Baca juga: Motif Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Campang Raya, Pelaku Tak Terima Motornya Diserempet
Tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO, yakni OJ, IW, dan AD.
"Identitas sudah kita kantongi, dan segera kami upayakan untuk dilakukan penangkapan," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih dalam ekspose, Selasa (12/1/2021).
Kendati demikian, Ganda belum dapat membeberkan masing-masing peran pelaku.
Menurutnya, masih diperlukan pemeriksaan lanjutan dan menunggu pelaku lainnya tertangkap.
"Masih perlu pendalaman lagi. Nanti setelah pelaku lainnya ditangkap dan dilakukan prarekonstruksi baru diketahui peran mereka masing-masing," jelas Ganda.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Hadirkan 3 Pelaku Penganiayaan Pemuda hingga Tewas di Depan SPBU Campang Raya
Baca juga: Dituduh Mencuri, Juru Parkir Kafe di Enggal Bandar Lampung Dibebaskan, Hakim: Jangan Senang Dulu
Penganiayaan berujung tewasnya seorang pemuda di depan SPBU Campang Raya, Bandar Lampung disertai perampasan sejumlah barang berharga milik korban.
Dari keterangan tersangka, polisi menyebut perampasan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, ponsel milik rekan wanita korban dirampas agar tidak bisa menghubungi polisi seusai kejadian.
"Begitu juga dengan kunci motor korban ikut dibawa pelaku. Dari pengakuannya (pelaku), kunci diambil agar korban tidak mengejar mereka," kata Resky dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (12/1/2021).
Dalam ekspose tersebut, polisi menghadirkan tiga tersangka yang diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penganiayaan-di-campang-raya-deni-1.jpg)