Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Barang Bukti di Rumah Pelaku Pembobolan di Lampung Tengah Juga Diamankan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah, yang diduga merupakan barang hasil curian.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dari keterangan Man itu, terus Santoso, polisi akhirnya melakukan penyidikan dan menangkap Andi di rumahnya, Jumat (8/1/2021).
"Sebelum kami amankan, pelaku Man rupanya seorang spesialis curanmor, dan baru saja melakukan pencurian sepeda motor secara masuk ke rumah korban bersama Andi," ucap Iptu Santoso.
Pelaku Andi dan Man disidik berdasarkan laporan korban Martini, warga Kampung Gunung Agung, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam di dalam rumahnya, 7 Januari 2021.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)