Kasus Suap Lampung Tengah
Bakal Ajukan JC, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Minta Tetap Ditahan di Sukamiskin
Tak melakukan eksepsi, terdakwa eks Bupati lampung Tengah Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak melakukan eksepsi, terdakwa Mustafa berniat ajukan permohonan justice collaborator (JC).
Hal ini disampaikan terdakwa Mustafa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).
"Izin yang mulia, kalau boleh berkenan bahwa saya selaku terdakwa akan koperatif akan menjelaskan perkara ini sehingga masyarakat Lampung khususnya Lampung Tengah bisa melihat secara jelas," ungkap Mustafa melalui telekonferensi.
"Oleh karenanya kami tidak akan melakukan eksepsi, pada sidang kedua kedepan izinkan saya sampaikan melalui pengacara saya sekarang, sekarang saya di Lapas Sukamiskin sedang menyusun untuk mengajukan justice collaborator sehingga majelis dan JPU bisa melihat sesungguhnya, saya harapkan kasus ini bisa terang-berderang bagaimana kondisi saat saya memimpin waktu lalu," imbuhnya.
Baca juga: Eks Bupati Mustafa Terima Rp 9 M dari Simon, Fee Proyek Pekerjaan Jalan di Lampung Tengah
Baca juga: Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar
Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun mempersilahkan apa yang menjadi hak terdakwa.
Namun pada kesempatan ini Efiyanto malah menanyakan kesiapan terdakwa jika menjalani sidang secara langsung.
"Kalau saat saksi dan kalau terdakwa sudah selesai menjalani hukuman pertama kalau bisa (sidang) disini, kalau seandainya pakai zoom nanti takut berulang-ulang jadi diusahakan sidang disini nanti kami sampai kan ke JPU kalau bisa, kapan masa pidana anda berakhir?" tanya Efiyanto.
"Saya sampai 16 Februari 2021, kalau ditambah dengan subsider maka ditambah 3 bulan lagi," jawab Mustafa.
Mustafa pun meminta kepada Majelis Hakim agar tetap melaksanakan persidangan secara online dan ia tetap ditahan di Sukamiskin.
"Kalau berkenan, anak-anak saya sekolah disini (Bandung) dan saya masih terpidana, mohon yang mulia saya disini (Sukamiskin) sehingga apa yang menjadi aktifitas dan ibadah serta perawatan sakit saya bisa di sini. Soal hal teknis saya mohonkan kepada yang mulia bisa menggunakan sound sistem atau teknologi bagus," imbuh Mustafa.
Baca juga: Atas Perintah Mustafa, Taufik Kumpulkan Fee Rp 5 M dari Rekanan, Penyerahan Fee di Bandar Lampung
Baca juga: 3 Nakes di Puskesmas Kupang Kota Batal Divaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
"Iya, itu (sidang langsung) kan planing," timpal Efiyanto.
Setelah tidak ada penyampaian, Efiyanto menutup persidangan.
"Sidang ditutup kita lanjutkan pada Kamis depan tanggal 28 Januari 2021," tandas Efiyanto.
Gratifikasi Rp 51 miliar
Tak hanya terima fee dari Simon Susilo dan Budi Winarto hingga Rp 14 miliar, terdakwa Mustafa juga terima gratifikasi sampai Rp 51 miliar.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan uang komitmen fee yang diterima terdakwa Mustafa melalui Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dari Budi Winarto dan Simon Susilo seluruhnya berjumlah Rp 14 miliar.
"Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," ungkap JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU Taufiq, perbuatan terdakwa menerima fee tersebut agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah.
Masih kata JPU Taufiq, dalam dakwaan kedua terdakwa Mustafa telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan, menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 51.221.500.000.
"Bahwa selama kurun waktu dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 terdakwa selaku Bupati Lampung Tengah bersama-sama dengan Taufik Rahman (Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tangah) menerima gratifikasi," sebut JPU.

Adapun pemerimaan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar, kata JPU, dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan Mustafa dan Taufik Rahman secara bertahap antara bulan Agustus 2017 hingga Januari 2018 dari beberapa pihak, baik swasta, media hingga aparat penegak hukum.
"Uang yang terkumpul diserahkan kepada Taufik Rahman yang kemudian diserahkan kepada terdakwa," terang JPU.
JPU membeberkan, rincian penerimaan tersebut, pertama Rp9.355.000.000 yang dikumpulkan oleh Aan Riyanto Staf Dinas Bina Marga dari 20 orang.
Kedua, uang sebesar Rp 8.845.000.000 yang dikumpulkan Supranowo PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 25 orang.
Ketiga, uang sebesar Rp15.295.000.000 yang dikumpulkan oleh Indra Erlangga Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Lampung Tengah dari 20 orang.
Keempat, uang sebesar Rp10.066.500.000 yang dikumpulkan oleh Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 20 orang.
Kelima, uang sebesar Rp.4.750.000.000 yang dikumpulkan oleh Andri Kadarisman staf Dinas Bina Marga Lampung Tengah dari 8 orang.
Keenam, uang sebesar Rp 2.460.000.000 yang dikumpulkan oleh Erwin Mursalin mantan pengawal pribadi Mustafa dari 18 orang.
Ketujuh, uang sebesar Rp 450.000.000 yang diterima oleh Taufik Rahman dan diteruskan ke terdakwa dari Darius Grup Ciyus di Provinsi Lampung.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Taufik menerima hadiah gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp51.221.500.000," tandas JPU.
Fee Rp 9 miliar
Penyerahan fee Simon Susilo dilakukan setelah ada pertemuan khusus dengan Plt Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan November 2017 bertempat di Rumah Makan Sate Utami di daerah Way Halim Kota Bandar Lampung Taufik Rahman bersama stafnya melakukan pertemuan dengan Simon Susilo dan Agus Purwanto selaku Direktur PT Purna Arena Yudha.
"Dalam pertemuan tersebut, Taufik menjelaskan kepada Simon proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018," katanya, Senin (18/1/2021).
"Termasuk adanya syarat menyerahkan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan yang penyerahannya dilakukan di awal untuk terdakwa," imbuhnya.
Lanjutnya, atas penjelasan Taufik tersebut Simon menyanggupinya dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki–Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17.070.660.900.
"Dan mengerjakan ruas jalan Rukti Basuki-Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51.604.855.064, namun untuk penerimaan uang commitment fee akan dilakukan secara bertahap," imbuhnya.
Kata Taufiq, selanjutnya Taufik memerintahkan Rusmaladi alias Ncus staf Dinas Bina Marga untuk meminta uang commitment fee kepada Simon.
Adapun rincian penyerahan fee yakni sekitar bulan November 2017 penyerahan uang sejumlah Rp 2 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Lalu pada sekitar bulan Desember 2017 menyerahkan uang sejumlah Rp 3 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Kemudian pada sekitar bulan Januari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp2,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
Terakhir, bulan Februari 2018 menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar di Jl. Murai 2 Korpri Jaya Sukaramai Kota Bandar Lampung.
"Bahwa setelah menerima uang dari Simon Susilo sebesar Rp 9 miliar, yang mana Rusmaladi melaporkannya kepada Taufik, dan selanjutnya melaporkan kepada terdakwa Mustafa," tandasnya.
Kumpulkan Fee Rp 5 Miliar
Atas perintah terdakwa Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman kumpulkan fee sampai Rp 5 miliar dari Budi Winarto.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan sekitar bulan Juni 2017 Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dengan syarat memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Selanjutnya, beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto," kata JPU Taufiq, Senin (18/1/2021).
JPU menuturkan Soni menyampaikan ke Budi sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan kepada Terdakwa melalui Taufik.
"Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan uang sebagai commitment fee sejumlah Rp 5 miliar, dan Soni melaporkan kesanggupan Budi kepada Taufik," bebernya.
Adapun penyerahan uang fee tersebut, terang JPU, Rp 1 miliar pada tanggal 1 Agustus 2017 bertempat di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung.
Lalu pada tanggal 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 ratus juta.
Kemudian pada tanggal 12 September 2017 bertempat di Kantor PT. Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Pada tanggal 22 September 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta.
Pada tanggal 23 Oktober 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung penyerahan uang sejumlah Rp 200 juta.
Pada tanggal 22 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta.
Terakhir pada tanggal 24 November 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara Jl. Yos Sudarso No.333 Kota Bandar Lampung menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar.
"Bahwa setelah uang dari Budi terkumpul sejumlah Rp 5 miliar," tandasnya.
Kumpulkan Fee dari Rekanan
Terima pemberian dari rekanan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa perintahkan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkannya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan Mei 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.
"Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan," ungkap Taufiq, Senin (18/1/2021).
Kata Taufiq, komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Atas perintah terdakwa Taufik Rahman menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," imbuhnya.
Adapun staf yang dimaksud yakni Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai commitment fee dari beberapa rekanan.
"Calon rekanan yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo, dengan maksud agar terdakwa melalui Taufik Rahman memberikan proyek pekerjaan jalan yang akan dikerjakan pada tahun 2018 di Kabupaten Lampung Tengah," tandasnya.
Terima Hadiah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bacakan dakwaan, Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa disebut telah menerima hadiah untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan.
"Yaitu perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (18/1/2021).
Pada kesempatan ini, Taufiq juga menyampaikan apabila Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan tengah menjalani pidana.
"Pemberian tersebut patut diduga sebagai hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Taufiq.
Taufiq menambahkan perbuatan terdakwa dimaksud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terpidana
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Mustafa, Senin (18/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonfrensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.
"Nama Mustafa, tinggal di Bumi Aji, benar ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Iya benar," jawab Mustafa.
"Pekerjaan sekarang apa?" timpal Efiyanto.
"Sekarang terpidana pak," jawab Mustafa dengan tersenyum kecil.
"Sebelumnya pak?" sahut Efiyanto.
"Bupati Lampung Tengah 2016-2021," jawab Mustafa.
Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK.
"Saya lagi berstatus sebagai terpidana di Sukamiskin," jawab Mustafa.
"Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," balas Efiyanto.
Baca juga: BREAKING NEWS Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kupang Kota, Bandar Lampung Divaksinasi Covid-19
Baca juga: PDI Perjuangan Segera Bahas Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo
Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan dakwaan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)