Pencabulan di Pringsewu

Akal Bulus Oknum Guru Cabul di Ponpes Pringsewu, Bujuk Rayu hingga Janji Nikahi Anak Didiknya

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu supaya bisa melampiaskan nafsu bejatnya.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B
HY (tengah), guru sebuah ponpes di Pringsewu, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (20/1/2021). HY dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak didiknya. 

Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.

Apalagi HY sudah berkeluarga.

Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.

Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.

Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.

Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.

Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.

"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang.

Baca juga: Pringsewu Zona Merah, Pedagang Pasar Diberikan Masker dan Diingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved