Pencabulan di Lampung Tengah
Alasan Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD hingga SMA, Sering Nonton Film Dewasa
Kebiasaan pelaku MM nonton film dewasa menjadi satu di antara faktor aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terjadi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Kebiasaan pelaku MM nonton film dewasa menjadi satu di antara faktor aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terjadi.
Pelaku ayah rudapaksa anak tiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Lampung, Tindih Korban Seusai Mandi Sore di Kamar
• Bocah SD di Lampung Tengah Dicabuli Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Diminta Tak Cerita ke Orang Lain
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)