Pilkada Bandar Lampung 2020
Jawaban Bawaslu Bandar Lampung Terkait Sengketa di MK Masih Diperiksa Pusat
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban ke MK.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung sebagai pihak terkait pada sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah konstitusi masih diperiksa pusat atau Bawaslu RI.
Sesuai jadwal, perkara yang digugat pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo kepada termohon KPU Bandar Lampung, jawaban Bawaslu akan disampaikan pada Kamis, (28/1/2021).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban ke MK.
Draft jawaban tersebut sudah diserahkan kepada Bawaslu RI pada 19 Januari pekan lalu.
• Sidang Sengketa Pilkada Bandar Lampung 2020 di MK Digelar Pekan Ini
• 3 Alasan Eva Dwiana-Deddy Berpeluang Menang di MA Menurut Mantan Komisioner KPU
"Belum (dikirim ke MK), masih mempersiapkan jawaban. Kita serahkan ke Bawaslu RI, tapi masih difinalisasi oleh Bawaslu RI terlebih dahulu," ungkap Candrawansah, Selasa (26/1/2021).
Candra juga menerangkan, untuk materi jawaban, pihaknya menjelaskan hasil pengawasan yang di lakukan Bawaslu Bandar Lampung selama tahapan pilkada.
"Ya seputar hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dan juga bukti-bukti hasil pengawasan," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan atas gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Bandar Lampung pada 28 Januari 2020.
Hal itu berdasarkan surat edaran nomor:110.25/PAN.MK/PS/01/2021 tentang panggilan sidang.
Dalam surat panggilan sidang ini, Panitera MK memenugaskan juru panggil MK, Bambang Sukmadi untuk menyampaikan surat panggilan sidang perselisihan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 kepada Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
• Cerita Gadis Asal Bandar Lampung Ulfa Mora Produksi Pakaian Casual dari Kain Perca dan Baju Bekas
• Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 26 Januari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
Penyampaian surat panggilan tersebut secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan Kantor MK.
Panggilan sidang yang mengacu berdasarkan peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala daerah (PMK6/2020) menyampaikan pemberitahuan hari sidang pertama kepada Pemohon dalam perkara Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terhadap Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Januari 2021 pukul 16.00 WIB bertempat di Gedung 2 MK (Ruang Sidang) Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat.
Selain itu, dalam surat panggilan sidang ini, Panitera MK Muhidin, S.H, M.Hum, juga melampirkan tata tertib persidangan secara Luring dan During sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Ahmad Handoko, Kuasa Hukum Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), membenarkan panggilan tersebut.
Namun demikian, Handoko justru akan menyampaikan permohonan perbaikan gugatan kepada Hakim MK dalam sidang pendahuluan itu.
"Tentunya disidang pendahuluan saya akan sampaikan di persidangan kalao permohonan kami sudah cabut/tarik dan agar supaya Yang mulia majelis Hakim MK untuk membuat penetapan pencabutan/penarikan permohonan," ujar Handoko, Jumat (22/1/2021).
• Swalayan di Bandar Lampung Wajib Tutup Pukul 19.00, Pedagang Pinggir Jalan Pukul 22.00
• Pusat Belanja di Bandar Lampung Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB
Oleh karena itu m, kata dia, persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK selesai.
"Iya sidang selesai dan tidak ada sengketa di MK," kata Ahmad Handoko.
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)