Pencabulan di Lampung Selatan

Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Jati Agung Beri Uang Rp 200 Ribu hingga Rp 1 Juta

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus pelaku berpura-pura tidak enak badan. Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. An (54), kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur berkali-kali. Perbuatan asusila itu dilakukan An sejak 2018 silam. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.

"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.

Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.

Polda Kawal 2 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung sampai Peristirahatan Terakhir

"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved