Pencabulan di Lampung Selatan
Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Jati Agung Beri Uang Rp 200 Ribu hingga Rp 1 Juta
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus pelaku berpura-pura tidak enak badan. Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. An (54), kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur berkali-kali. Perbuatan asusila itu dilakukan An sejak 2018 silam.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.
"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.
• Polda Kawal 2 Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung sampai Peristirahatan Terakhir
"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Berita Terkait