Pencabulan di Lampung Selatan
Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis
Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, An juga dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka An (54), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, terhadap anak di bawah umur masih ditangani oleh polsek setempat.
Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, An juga dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menyatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• BREAKING NEWS Rekaman Video Aksi Bejatnya Tersebar, Kakek di Jati Agung Diringkus Polisi
• Kakek di Jati Agung Rekam lalu Sebar Videonya Rudapaksa Gadis 17 Tahun ke Tetangga
"Sesuai dengan ketentuan bunyi pasal yang dilanggar oleh tersangka, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (27/1/2021).
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat perbuatan asusila direkam pelaku.
"Dari tangan tersangka, ikut diamankan satu potong handuk warna kuning dan satu unit HP Realme yang berisi video saat tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolsek.
Minta Hapus Video
NH (17), seorang gadis di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
• Berkali-kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Jati Agung Beri Uang Rp 200 Ribu hingga Rp 1 Juta
• Alasan Kakek di Jati Agung Sebar Video Asusila ke Tetangganya
Aksi bejat pria berinisial An itu terbongkar setelah video mesum itu tersebar.
Sebelum video asusila itu beredar, NH sempat meminta kepada An untuk menghapusnya.
Bukannya dihapus, video asusila yang direkam An justru dengan sengaja disebar ke para tetangganya.
"Dia tahu videonya, lalu dihapus sebagian. Sebagian lagi belum saya hapus," kata An saat diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Rabu (27/1/2021).
Pria beristri ini mengaku tak ada tujuan apa pun saat merekam video tersebut.
An berdalih sengaja menyebarkan video itu ke beberapa tetangganya untuk sekadar berbagi informasi.
An menambahkan, video tersebut hanya dikirim ke tetangga.
Ia tidak mengunggahnya ke media sosial.
An juga mengaku kenal dengan keluarga dan orangtua korban.
"Awal-awal setelah hubungan itu, dia (korban) ngajak nikah. Tapi saya masih punya istri. Itu (hubungan badan) kurang lebih sudah 15 kali," kata An.
Diimingi Uang
An (54), kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur berkali-kali.
Perbuatan asusila itu dilakukan An sejak 2018 silam.
Saat itu, korban NH masih berusia 15 tahun.
Tindakan asusila tersebut sempat direkam tersangka menggunakan ponselnya.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tidak enak badan.
Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya.
Setiba di rumah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan diimingi sejumlah uang.
"Setelah korban tiba di rumah pelaku, terjadilah perbuatan asusila itu. Pelaku merekam kejadian itu tanpa diketahui oleh korban," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Kapolsek menambahkan, seusai melampiaskan hasratnya, memberikan uang kepada korban.
Aksi tersebut dilakukan tersangka berkali-kali.
Berkali-kali pula tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal bervariasi.
"Usai bersetubuh, korban dikasih uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kapolsek.
Bikin Heboh
Entah apa yang ada di benak An (54).
Kakek asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini merekam aksi bejatnya merudapaksa gadis 17 tahun dengan menggunakan ponsel pribadinya.
Video berdurasi 13 menit itu direkam tersangka saat melakukan aksinya pada pertengahan 2018 silam.
Anehnya lagi, tersangka menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.
Sontak, video asusila tersebut membuat heboh warga.
Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).
"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.
Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018.
Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali.
"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.
Rekaman Video Tersebar
Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur.
Parahnya lagi, pria bernama An (54) itu merekam aksi cabulnya terhadap korban NH (17) yang terjadi pada pertengahan 2018 silam.
Perbuatan bejat sang kakek terungkap setelah rekaman video tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya.
Korban akhirnya melaporkan tindakan tersebut ke mapolsek setempat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus An dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer mengatakan, tersangka diamankan pada Jumat (22/1/2021) lalu.
"Tersangka ini masih tetangga dengan korban. Saat dilakukan penangkapan, ia tidak berada di rumah," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolsek, pencarian tersangka terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberadaan tersangka An diketahui pada Jumat sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka berada di kediaman anak kandungnya yang pertama. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer dari rumah tersangka," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)