Kasus Suap Lampung Tengah

Dapat Tawaran, PT Sorento Nusantara Serahkan Fee Rp 5 M untuk Proyek di Lampung Tengah

Bergerak dalam bidang suplair bahan dasar bagi kontraktor, PT Sorento Nusantara tergiur tawaran proyek dengan fee sebesr Rp 5 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Saksi memberikan keterangan untuk terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa secara secara telekonfrensi pada sidang lanjutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). Dapat Tawaran, PT Sorento Nusantara Serahkan Fee Rp 5 M untuk Proyek di Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bergerak dalam bidang suplair bahan dasar bagi kontraktor, PT Sorento Nusantara tergiur tawaran proyek dengan fee Rp 5 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap dan gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021).

"Sejak kapan anda jadi Direktur PT Sorento Nusantara?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho kepada saksi Budi Winarto alias Awi.

"Dari tahun 2016 sampai sekarang, perusahaan yang bergerak sebagai pemecah batu dan basic plan," jawab Awi.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

BREAKING NEWS 3 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Lanjutan Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa

Awi menerangkan apabila ia sudah mengenal terdakwa Mustafa sejak sebelum menjadi Bupati Lampung Tengah.

"Waktu itu juga sebagai pengusaha dan ketua PP (Pemuda Pancasila)," ujar Awi.

Meski sudah mengenal, Awi mengaku baru pertama kali mengerjakan proyek di Lampung Tengah setelah mendapat tawaran dari Soni Adiwijaya.

"Jadi ada penawaran dari Pak Soni, jika ada proyek di Lampung Tengah," kata Awi.

"Lantas apa kapasitas Soni dengan proyek di Lampung Tengah?" sahut JPU Taufiq.

"Dia dekat dengan pak Mustafa sehinggga saya percaya saja," jawab enteng Awi.

Duka Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Asal Lampung, Istri Yohanes Terus Peluk Peti Jenazah

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Januari 2021, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

Awi menuturkan Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung.

"Waktunya kapan lupa, seingat saya tahun 2017, saat itu ada saudara Tafif, dan saya berminat," ujarnya.

Kendati demikian, Awi mengakui jika proyek yang didapatkannya harus menyerahkan sejumlah fee.

"Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp 5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tutur Awi.

"Apakah dikatakan fee itu untuk apa dan kepada siapa?" tanya JPU Taufiq.

"Itu gak disampaikan yang jelas ada proyek di Lampung Tengah," tandas Awi.

3 Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).

Seperti yang direncanakan sidang dilaksanakan secara telekonfrensi di Ruang Garuda.

Sementara terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.

Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.

"Seyogyanya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Namun lanjutnya, satu orang saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini.

"Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.

Kata Taufiq, hanya tiga orang saksi yang hadir pada persidangan hari ini.

"Ketiganya yakni Budi Winarto alias Awi, Tafif Agus Suyono dan Muhammad Supriat," ucap Taufiq.

Isi Lengkap Putusan Hakim MA Menangkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Besok Sidang di MK, KPU Bandar Lampung Siapkan Jawaban dan Daftar Alat

Adapun ketiganya adalah dari pihak rekanan atau pihak swasta dari PT Sorento Nusantara.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved