Kasus Suap Lampung Tengah
Tak Kunjung Dapat Proyek Seusai Setor Rp 5 M, Awi Bertemu Mustafa: di Sana Mustafa Minta Fee Rp 15 M
Tak kunjung mendapatkan proyek setelah setorkan fee Rp 5 miliar, saksi Budi Winarto alias Awi lakukan pertemuan dengan Mustafa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Awi menuturkan Soni menyampaikan hal tersebut di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung.
"Waktunya kapan lupa, seingat saya tahun 2017, saat itu ada saudara Tafif, dan saya berminat," ujarnya.
Kendati demikian, Awi mengakui jika proyek yang didapatkannya harus menyerahkan sejumlah fee.
"Seingat saya 10 sampai 20 persen dari nilai proyek, saya menyanggupinya di angka nilai Rp 5 miliar, selanjutnya saya berikan kepada Soni secara bertahap," tutur Awi.
"Apakah dikatakan fee itu untuk apa dan kepada siapa?" tanya JPU Taufiq.
"Itu gak disampaikan yang jelas ada proyek di Lampung Tengah," tandas Awi.
3 Saksi
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (28/1/2021).
Seperti yang direncanakan sidang dilaksanakan secara telekonfrensi di Ruang Garuda.
Sementara terdakwa Mustafa hadir di persidangan melalui telekonferensi dari Lapas Sukamiskin.
Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.
"Seyogyanya pagi ini kami menghadirkan empat orang saksi," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Namun lanjutnya, satu orang saksi tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Namun ada saksi yang tidak hadir yakni Soni Adiwijaya," imbuhnya.